[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk:
a. mengurangi beban keuangan PDAM;
b. memperbaiki manajemen PDAM; dan
c. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

BAB II
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM
Pasal 3
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:
a.penjadwalan kembali; dan/atau
b.penghapusan.
(2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. Tunggakan Pokok per CoD Kedua, yakni jumlah Tunggakan Pokok per CoD Pertama ditambah Tunggakan Pokok setelah CoD Pertama;
b. Pokok yang belum jatuh tempo per CoD Kedua; dan/atau
c. Tunggakan Non Pokok terhitung setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama.
(4) Penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan secara prorata.

Pasal 4
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan penjadwalan kembali Pokok yang belum jatuh tempo digabungkan dalam 1 (satu) jadwal pembayaran.

PDAM yang mempunyai Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok kepada Pemerintah, menyampaikan permohonan penyelesaian Piutang Negara secara lengkap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 7
PDAM yang tidak menyampaikan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melunasi seluruh Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok paling lambat 3 (tiga) bulan sejak batas waktu terakhir penyampaian permohonan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 8
PDAM yang melakukan kerjasama dengan pihak swasta asing maupun swasta dalam negeri dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali, tanpa memperoleh fasilitas penghapusan Tunggakan Non Pokok.

(1) PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/ walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Permohonan penyelesaian Piutang Negara diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Business Plan untuk periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, yang disahkan oleh gubernur/bupati/walikota yang memuat:
1) besaran Tarif di atas Biaya Dasar, paling lambat pada tahun ketiga Business Plan;
2) proses pengangkatan direksi telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pada saat pergantian direksi;
3) kondisi keuangan, teknis, dan manajemen PDAM pada saat pengajuan permohonan;
4) permasalahan, penyebab masalah, rencana perbaikan, rencana investasi, dan sumber pendanaan;
5) usulan penjadwalan kembali Tunggakan Pokok per CoD Kedua dan kewajiban pokok belum jatuh tempo per CoD Kedua;
6) usulan penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua; dan
7) rencana pencapaian target per tahun,
dengan format sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/BPKP/ kantor akuntan publik;
c. laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK/BPKP/kantor akuntan publik;
d. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Penyelesaian Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok
Pasal 11
(1) Komite melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan penyelesaian Piutang Negara.
(2) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan persetujuan kepada Menteri.
(4) Menteri menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara berdasarkan pertimbangan persetujuan Direktur Jenderal, atau menolak pertimbangan persetujuan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan Direktur Jenderal.
(5) Penetapan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah dokumen pendukung terkait dengan permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima Komite secara lengkap.
(6) Dalam hal Menteri menolak permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM yang bersangkutan.
(7) PDAM dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian Piutang Negara setelah dilakukan perbaikan.
Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), ditetapkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat.

Pasal 14
(1) Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat.
(2) Penghapusan Secara Mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(3) Penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan:
a. perbaikan kinerja PDAM yang diukur dari pencapaian target Business Plan; dan
b. kinerja atas pembayaran kembali pinjaman.

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada CoD pertama.

BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
(1) Selama periode penyelesaian piutang, PDAM wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. laporan pelaksanaan Business Plan tahun sebelumnya dengan format sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. laporan keuangan dan laporan kinerja tahun sebelumnya yang telah diaudit; dan
c. RKAP/RAB PDAM tahun berjalan yang telah disahkan gubernur/bupati/walikota/badan pengawas PDAM.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDAM dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapat penghapusan dan PDAM harus menyelesaikan utang baik melalui pembayaran maupun melalui PUPN.

BAB VI
EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Revisi Business Plan dapat dilakukan oleh PDAM dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Revisi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila asumsi-asumsi dalam Business Plan tidak dapat terlaksana akibat hal di luar kendali pengelola PDAM, termasuk keadaan kahar (force majeur)

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian piutang negara dan belum memperoleh persetujuan Menteri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasa22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerahpada Perusahaan Daerah Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN