[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Petani yang berhak mendapat penyelesaian piutang negara adalah Petani yang telah menandatangani SPH dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.

Pasal 3
Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani dilakukan dengan cara:
a.penjadwalan kembali; dan/atau
b. penghapusan.

BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Penyelesaian
Piutang Negara Pada Petani
Pasal 4
(1) Permohonan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani diajukan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan usulan Perusahaan Inti dan Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar sisa utang masing-masing Petani per proyek;
b. surat keterangan dari pejabat pemerintah provinsi yang menyatakan bahwa Petani berkenaan tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa utangnya; dan
c. surat kuasa dari Petani secara kolektif per proyek kepada Perusahaan Inti dan Dinas untuk mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani.

(1) Dalam rangka mendukung penyusunan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani.
2) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan produktivitas kebun dan kemampuan membayar kembali Petani.

Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara Pada Petani kepada Menteri Keuangan.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rekomendasi.
(3) Apabila Menteri Keuangan menyetujui rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(4) Surat persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk diteruskan secara formal kepada pimpinan Perusahaan Inti dan kepala Dinas dan selanjutnya diteruskan kepada Petani.

Bagian Kedua
Penjadwalan Kembali
Pasal 8
(1) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap utang pokok dan/atau non pokok.
(2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya persetujuan penjadwalan kembali oleh Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Penagihan Piutang Negara Pada Petani
Perusahaan Inti dan Dinas berkewajiban:
a. menagih Piutang Negara Pada Petani;
b. menerima setoran angsuran Petani;
c. menyetorkan seluruh hasil penerimaan setoran angsuran Petani ke Kantor Cabang; dan
d. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang.

Pasal 11
(1) Bank Penatausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari:
a. Kantor Cabang; dan
b. Kantor Cabang Koordinator.
(2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban:
a. menerima dan menatausahakan angsuran pelunasan Piutang Negara Pada Petani, yang berasal dari:
1) Petani,
2) Perusahaan Inti, dan
3) Dinas.
b. melimpahkan seluruh setoran angsuran Petani, Perusahaan Inti, dan Dinas pada hari yang sama ke Rekening Kantor Cabang Koordinator dengan ketentuan:
1) bagi yang memperoleh pinjaman dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
a. untuk setoran PIR dibayarkan pada Rekening nomor 0206.01.000023.30.5 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
b. untuk setoran UPP yang meliputi P3RSU, P3RSB, PRPTE, dan TCSDP dibayarkan pada rekening nomor 0206.01.000022.30.9 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
2) bagi yang memperoleh pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ke rekening nomor 116.0094009835 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta S. Parman.
c. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat cabang.
(3) Kantor Cabang Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban:
a. melimpahkan seluruh setoran atas Piutang Negara Pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ke Rekening Dana Investasi nomor 513000000980 di Bank Indonesia Jakarta pada tanggal yang sama;
b. melaksanakan Rekonsiliasi tingkat pusat.

Ketentuan teknis bagi Petani yang telah melakukan pembayaran utang pokok dan utang non pokok yang secara akumulasi melebihi jumlah utang pokok, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Bagian Keempat
Penghapusan
Pasal 14
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap utang non pokok.
(2) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penghapusan diberikan penjadwalan kembali utang pokok untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya penghapusan.
(3) Ketentuan penghapusan Piutang Negara Pada Petani mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
REKONSILIASI
(1) Rekonsiliasi tingkat cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Perusahaan Inti;
b. Dinas; dan
c. Kantor Cabang.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
a. awal bulan Juli untuk semester I; dan
b. awal bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.

Pasal 17
(1) Rekonsiliasi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kantor Cabang Koordinator;
b. Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
a. akhir bulan Juli untuk semester I; dan
b. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.

Pasal 18
Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Dalam pelaksanaan penagihan Piutang Negara Pada Petani diberikan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian.

Pasal 21
Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian dihitung dan dianggarkan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perkebunan.

Pasal 24
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, memperhatikan hasil perhitungan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 25
Permintaan pembayaran Biaya Penagihan diajukan oleh Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

Pasal 26
Tata cara pencairan Biaya Penagihan dan Biaya Pengendalian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGENDALIAN
Pasal 27
(1) Pengendalian dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Pertanian;
c. Perusahaan Inti; dan
d. Dinas.
(2) Menteri Keuangan dapat mengadakan Pengendalian atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani pada Perusahaan Inti, Dinas dan Petani.
(3) Dalam melakukan Pengendalian, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian dan/atau aparat fungsional pemeriksa internal maupun eksternal.
(4) Untuk kepentingan Pengendalian, Perusahaan Inti, Dinas dan Petani harus:
a. menyediakan data dan dokumen terkait yang dibutuhkan;
b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang perlu penjelasan; dan
c. bersikap kooperatif dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
(5) Pelaksanaan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

BAB VII
PELAPORAN
Pasal 28
(1) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha wajib menyusun dan menyampaikan laporan pengembalian Piutang Negara Pada Petani paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha harus menyampaikan laporan lain terkait dengan pengembalian Piutang Negara Pada Petani apabila diperlukan atau diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Ketentuan mengenai analisis produktivitas kebun dan teknis penagihan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara Pada Petani berpedoman pada peraturan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN