(2) Menteri Keuangan dapat mengadakan Pengendalian atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara Pada Petani pada Perusahaan Inti, Dinas dan Petani.
(3) Dalam melakukan Pengendalian, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian dan/atau aparat fungsional pemeriksa internal maupun eksternal.
(5) Pelaksanaan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 28(1) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha wajib menyusun dan menyampaikan laporan pengembalian Piutang Negara Pada Petani paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha harus menyampaikan laporan lain terkait dengan pengembalian Piutang Negara Pada Petani apabila diperlukan atau diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29Ketentuan mengenai analisis produktivitas kebun dan teknis penagihan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara Pada Petani berpedoman pada peraturan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN