[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]

BAB I
KETENTUAN UMUM
LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.

Pasal 3
(1) LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.
(2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;
b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;
c. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan
d. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.

BAB III
STRUKTUR TARIF SEWA SALURAN SIARAN
Pasal 4
(1) Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas:
a. biaya aktivasi; dan/atau
b. biaya pemakaian.
(2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.
(3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.


BAB IV
FORMULA DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN
(1) LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).
(2) Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.


Pasal 7
(1) Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
(2) Data perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;
b. model jaringan; dan
c. tabel (spreadsheet) perhitungan.
(3) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 mengenai struktur tarif sewa saluran siaran.


Pasal 8
(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.


Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).

BAB V
PUBLIKASI DAN PERUBAHAN LAYANAN SEWA SALURAN SIARAN
Pasal 11
(1) LPPPM wajib mempublikasikan:
a. jenis layanan sewa saluran siaran;
b. besaran tarif sewa saluran siaran;
c. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran;
d. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan
e. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.
(2) LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.


BAB VI
PELAPORAN
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa
a. Himbauan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan
d. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn703-2012: lamp