[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat wajib dioperasikan oleh Operator Radio yang memiliki SKOR.
(2) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh seseorang setelah:
a. mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat; dan
b. dinyatakan lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(3) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.


Bagian Kedua
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Operator Radio
Pasal 3
(1) Setiap calon Operator Radio wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pada Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Diklat yang berbadan hukum Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio dari Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang di dalam Anggaran Dasar pendiriannya mencantumkan bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang instruktur yang berpengalaman di bidang komunikasi radio;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
e. menerapkan kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.


Pasal 4
Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(1) Lembaga Diklat yang tidak menerapkan kurikulum silabus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan/atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan rekomendasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio.
(2) Sanksi pencabutan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Lembaga Diklat tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(3) Jangka waktu masing-masing peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari kerja.


Bagian Ketiga
Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh SKOR calon operator radio harus lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pendaftaran Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio diajukan kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio melalui Lembaga Diklat dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk; dan
c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru;
(3) Peserta Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio, dikenakan biaya yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio kepada Direktur Jenderal.

Bagian Keempat
Masa Laku SKOR
Pasal 11
(1) Masa laku SKOR selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. SKOR asli yang masih berlaku;
b. foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
(3) Dalam hal SKOR hilang atau rusak, pemegang SKOR dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia setempat untuk SKOR yang hilang;
b. SKOR yang rusak;
c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna biru.


BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn704-2012: lamp