[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]


BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Jenis prangko terdiri dari Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif.
(2) Prangko Non-Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Prangko Istimewa;
b. Prangko Peringatan;
c. Prangko Amal; dan
d. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA).


BAB III
PENERBITAN PRANGKO
Bagian Pertama
Penerbitan
Pasal 3
(1) Penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada Penyelenggara Pos Milik Negara.


Pasal 4
(1) Direktur Jenderal menetapkan program penerbitan prangko untuk masa 1 (satu) tahun takwim berdasarkan usulan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko.
(2) Program Penerbitan Prangko ditetapkan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(3) Penerbitan prangko untuk 1 (satu) tahun takwim sebanyak-banyaknya:
a. Prangko Definitif, 1 (satu) seri;
b. Prangko Non-Definitif, 15 (lima belas) seri;
(4) Prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya prangko yang dikemas secara khusus, antara lain terdiri dari:
a. Prangko Identitas Milik Anda (PRISMA)
b. Carik Kenangan/minisheet 7 (tujuh) seri;
c. Carik Kenangan Pameran 5 (lima) seri;
(5) Penerbitan prangko dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.


Penerbitan benda pos berteraan prangko dan/atau benda filateli selain prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.

Pasal 7
Masa jual dan masa laku Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif tidak dibatasi selama prangko dalam keadaan layak pakai.
Bagian Kedua
Desain dan Pencetakan

Pasal 8
Tema, seri dan desain prangko harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Perhimpunan Pos Sedunia/Universal Postal Union (UPU).

Gambar orang yang dapat ditampilkan dalam prangko sebagai berikut:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Kepala Negara dan Ibu Negara;
c. Kepala Negara/Pemerintahan asing;
d. Pahlawan Nasional;
e. Tokoh nasional dan/atau internasional yang telah wafat dan telah ditetapkan sebagai tokoh atau diakui ketokohannya oleh masyarakat nasional maupun internasional; atau
f. Tokoh nasional dan/atau internasional (ilmuwan, olah ragawan, seniman, dan lainnya) yang masih hidup yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara apabila pemerintah menilai perlu dan patut ditampilkan pada prangko.


Pasal 11
Pencetakan prangko dilaksanakan oleh Percetakan Sekuriti.

(1) Peredaran prangko dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
(2) Ketentuan teknis mengenai peredaran prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.


Pasal 14
Peluncuran prangko, sampul peringatan dan benda filateli lainnya yang terkait dengan kenegaraan dan/atau hubungan antar negara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

(1) Untuk mempererat dan/ atau meningkatkan hubungan bilateral atau multilateral, Menteri dapat melaksanakan penerbitan prangko bersama (Joint Issue of Stamp).
(2) Penerbitan prangko bersama dapat dilakukan apabila telah disepakati dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama antar administrasi pos.
(3) Nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesepakatan tentang:
a. Tema;
b. desain; dan
c. tanggal terbit.


Pasal 17
Penerbitan prangko bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.

BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN
Pasal 18
Permohonan penerbitan diajukan oleh instansi pemerintah, negara asing, organisasi nasional dan internasional, badan usaha dan perorangan.

Biaya yang ditimbulkan terkait dengan persiapan permohonan penerbitan prangko dibebankan kepada pemohon.

BAB V
PEMBATALAN DAN PENARIKAN PRANGKO
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko dapat membatalkan peredaran prangko.
(2) Pembatalan dilakukan berdasarkan adanya kesalahan pada informasi atau keterangan yang terdapat di dalam prangko.
(3) Penarikan prangko dari peredaran sebagai akibat dari pembatalan prangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.


BAB VI
PEMUSNAHAN PRANGKO
(1) Pemusnahan prangko dilakukan melalui tata cara yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
REPRODUKSI PRANGKO
Pasal 24
Direktur Jenderal dengan pertimbangan Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko dapat menetapkan reproduksi prangko.

Pasal 25
Reproduksi terhadap prangko untuk keperluan informasi, periklanan, dan tujuan komersial lainnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ukurannya tidak boleh sama dengan aslinya; dan
b. dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya.

BAB VIII
HAK CIPTA
Pasal 26
(1) Prangko yang diterbitkan harus bebas dari tuntutan atau klaim hak cipta oleh pihak lain.
(2) Pemegang hak cipta prangko dan desain yang terkait dengan proses penerbitan prangko adalah Direktur Jenderal.


Pasal 27
(1) Pengelolaan hak cipta oleh Penyelenggara Pos Milik Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hak cipta diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Proses penerbitan prangko dan benda filateli yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN