a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Unhan.
Pasal 24Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Pasal 25Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan; dan
b. Bagian Keuangan.
Pasal 26Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 28
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a.Subbagian Program dan Anggaran; dan
b.Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 29
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 30Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Pasal 31Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 32Bagian Keuangan terdiri atas:
a.Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan; dan
b.Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 33(1) Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 34Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
Pasal 35Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 36Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
b. Bagian Logistik dan Rumah Tangga; dan
c.Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha.
Pasal 37Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Pasal 38Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Pasal 39
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 40(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum serta penyusunan sistem dan prosedur, analisis dan evaluasi kelembagaan.
(2) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik.
(3) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
Pasal 41Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan ketatausahaan.
Pasal 42Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 43Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 44(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta layanan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 45Bagian Logistik dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan logistik dan barang milik negara serta urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan logistik;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor;
d. pengaturan penggunaan sarana kantor;
e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
f. pemberian layanan rapat;
g. penyelenggaraan upacara; dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Pasal 47Bagian Logistik dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Logistik; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 48(1) Subbagian Logistik mempunyai tugas melakukan pengelolaan logistik serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Bagian Keempat
Fakultas
Pasal 49Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Unhan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 50Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan; dan
b. Fakultas Manajemen Pertahanan.
Pasal 51Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 52Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 53(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Wakil Dekan mempunyai tugas membantu Dekan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 54(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 55(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 56(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima
Lembaga
Pasal 57(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 58Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 59Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 60Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Pasal 62(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Perbatasan;
b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan;
c. Pusat Penelitian Bela Negara;
d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan;
e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan
f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Pasal 63Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik serta kerja sama.
Pasal 64Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 65Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 67(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan Pendidikan;
b. Pusat Penjamin Mutu; dan
c. Pusat Kerja Sama.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Pasal 68Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e dan Pasal 65 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 69(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Unhan.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 70Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan; dan
b. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 71(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Pasal 72UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 73Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
Pasal 74UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 75(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
Pasal 76
(1) UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT PTIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT PTIK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Pasal 77UPT PTIK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 78Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, UPT PTIK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT PTIK;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unhan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
Pasal 79UPT PTIK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 80(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT PTIK.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT PTIK.
Pasal 81Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dan Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 82(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 83(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unhan dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Unhan maupun dengan instansi lain di luar Unhan sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 84Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Unhan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen sampai dengan ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Rektor.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86(1) Menteri untuk pertama kali menetapkan Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 87Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Rektor definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) berakhir, Rektor harus sudah melakukan pemilihan Rektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88Perubahan organisasi dan tata kerja Unhan menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 89Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN