(1) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat dilakukan per triwulan atau per semester.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), maka penetapan besaran BHP telekomunikasi dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.
(2) Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda.
(3) Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas BHP Telekomunikasi tahun berikutnya.
Pasal 7(1) Dalam perhitungan besaran BHP Telekomunikasi, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu pendapatan yang diperoleh dari :
a. Penyewaan gedung dan kendaraan;
b. Jasa konsultansi dan pendampingan;
c. Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur;
d. Jasa integrasi dan pengembangan sistem;
e. Jual-beli dan penyewaan barang non telekomunikasi; dan/atau
f. Jual-beli alat dan perangkat telekomunikasi.
g. Usaha lain diluar penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor sepanjang tidak terkait dengan layanan telekomunikasi atau bukan merupakan bagian dari paket penyediaan layanan telekomunikasi (bundling) yang dibuktikan dengan dokumen berupa :
a. Kontrak kerjasama dengan pihak terkait; dan
b. Invoice atau kwitansi penerimaan dari pihak terkait.
Pasal 8Pendapatan kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
(1) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pembayaran kewajiban biaya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi .
(2) Biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang menjadi hak penyelenggara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya interkoneksi yang menjadi hak penyelenggara di luar negeri bukan merupakan faktor pengurang dari pendapatan kotor yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
(4) Daftar jenis layanan interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYETORAN BHP TELEKOMUNIKASI
Pasal 11Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
BAB V
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENETAPAN BESARAN BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian.
(2) Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dengan terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
(4) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak penyelenggara telekomunikasi dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 secara lengkap.
(5) Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format sebagaimana dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 17Setiap penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1) Pengenaan sanksi denda sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran atau kurang bayar pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21(1) Pada saat peraturan menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp bn772-2012: lamp