(1) Seksi Perancangan mempunyai tugas melakukan pembuatan rancangan dan sarana pameran serta replika benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Penyajian mempunyai tugas melakukan penataan, pemajangan, dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Kemitraan dan Promosi terdiri atas:
a. Seksi Layanan Edukasi;
b. Seksi Kemitraan; dan
c. Seksi Promosi.
Pasal 24
(1) Seksi Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Pasal 25 Bidang Registrasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pencatatan dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya serta pengelolaan perpustakaan.
Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Registrasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Pasal 27Bidang Registrasi dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi;
b. Seksi Dokumentasi; dan
c. Seksi Perpustakaan.
Pasal 28(1) Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Pasal 29(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Nasional.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 30(1) Kepala Museum Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
BAB IV
LOKASI
Pasal 31Museum Nasional berlokasi di Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 32Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Nasional berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.
Pasal 33 Setiap pimpinan dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Nasional;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 34Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 36Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Nasional wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Nasional.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.31/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 41Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN