[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00.
(2) Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.

Pasal 3
(1) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan untuk setiap tahun oleh Pokja.
(2) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu.
(3) Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan pupuk di dalam negeri.

Pasal 4
(1) Penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Pokja kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada anak perusahaannya.
(3) Berdasarkan hasil pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT Pupuk Indonesia (Persero) menerbitkan SKAE Pupuk Urea Non Subsidi.

(1) Untuk mendapatkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. SKAE Pupuk Urea Non Subsidi; dan
e. surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa pupuk urea yang akan diekspor bukan pupuk urea bersubsidi.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 7
SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 8
(1) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d mengalami perubahan, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) harus mengajukan permohonan SPE Pupuk Urea Non Subsidi perubahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. SPE Pupuk Urea Non Subsidi asli;
b. rencana perubahan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi;
c. surat keterangan dari PT Pupuk Indonesia (Persero); dan
d. laporan realisasi ekspor.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi perubahan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.

Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) pemilik SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 11
Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melakukan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.

(1) Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 11 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Pupuk Urea Non Subsidi untuk pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi berikutnya.
(3) Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Pupuk Urea Non Subsidi kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2012
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN