
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/M-DAG/PER/8/2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Waralaba, guna meningkatkan kegiatan usaha melalui Waralaba, kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300);
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
15. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Tugas Eselon I Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan.
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA.
(1)Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
(2)Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1)Pemberi Waralaba terdiri atas :
a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(2)Penerima Waralaba terdiri atas :
a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
d. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
Pasal 4(1)Pemberi Waralaba harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
(2)Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3)Dalam hal Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba yang telah dibuat, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan kegiatan usahanya antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, dan tenaga kerja, hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan Pemberi Waralaba baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 8Perjanjian Waralaba yang diputus secara sepihak oleh Pemberi Waralaba sebelum masa berlaku Perjanjian Waralaba berakhir, Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(1)Penerima Waralaba wajib memiliki STPW.
(2)Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1 Peraturan Menteri ini.
(3)Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.
Pasal 11Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan STPW sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan R.I. di negara asal.
Pasal 14(1)Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2)Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3)Pemohon STPW yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan STPW dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibentuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17(1)STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3)STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. Perjanjian Waralaba berakhir; atau
c. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 18(1)Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba.
(2)Spesifikasi dan cara penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
Pasal 21(1)Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba hanya dapat melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang dimilikinya.
(2)Dalam hal tertentu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat menjual barang-barang pendukung usaha utama.
(3)Barang pendukung usaha utama yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10 % dari total jumlah jenis barang yang dijual.
(4)Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Pemberi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Pasal 24(1)Menteri menyerahkan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
(2)Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
(3)Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Pasal 25(1)STPW yang didelegasikan penerbitannya oleh Menteri kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas:
a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
e. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
(2)STPW yang diserahkan penerbitannya oleh Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas:
a. STPW Penerima Waralaba dari waralaba dalam negeri:
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
Pasal 26(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun bagi pengusaha yang usahanya layak diwaralabakan;
b. merekomendasikan Penerima/Calon Penerima Waralaba untuk diberikan keringanan/kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik pemerintah atau pemerintah daerah maupun milik swasta;
c. memfasilitasi/merekomendasikan Pemberi/Calon Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dipromosikan lebih luas untuk mengikuti pameran waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. memfasilitasi sarana klinik bisnis, baik di daerah-daerah maupun pada pameran-pameran di dalam negeri untuk dapat dimanfaatkan para pewaralaba untuk berkonsultasi/berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi;
e. mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan, baik dan memberikan manfaat yang baik terhadap perekonomian nasional; dan
f. memfasilitasi untuk memperoleh bantuan perkuatan permodalan bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri, baik melalui instansi terkait maupun melalui unsur perbankan.
Pasal 27(1)Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. pendidikan dan pelatihan tentang sistem manajemen pengelolaan waralaba yang dikerjasamakan sehingga Penerima Waralaba dapat menjalankan kegiatan Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
b. secara rutin memberikan bimbingan operasional manajemen, sehingga apabila ditemukan kesalahan operasional dapat diatasi dengan segera;
c. membantu pengembangan pasar melalui promosi, seperti melalui iklan, leaflet/katalog/brosur atau pameran; dan
d. penelitian dan pengembangan pasar dan produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik.
Pasal 28(1)Menteri melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba secara nasional kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2)Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah.
(3)Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
(4)Bupati/Walikota melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
Pasal 29Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan aparat untuk meminta data dan/atau informasi tentang kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba.
Pasal 30(1)Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri up. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(3)Pemilik STPW Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Pasal 31(1)Pejabat Penerbit STPW pada Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan.
(2)Pejabat Penerbit STPW pada Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Indonesia harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota setempat.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Pasal 32(1)Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini; dan
b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
(4)Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir.
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dalam bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini;
b. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua) bulan, dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan STPW oleh pejabat penerbit STPW, bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini.