[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(4) Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Untuk mendapat perpanjangan kembali penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Impor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku IT Cakram Optik, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan/atau
c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi; dan
d. Asli penetapan sebagai IT Cakram Optik yang masih berlaku.

3.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau
c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(3) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

4.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

5.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor.

6.Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila yang bersangkutan:
a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik dan/atau dokumen persetujuan impor;
b. mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor;
c. mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali;
d. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang diimpornya.
(2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor.

7.Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 16A
IT Cakram Optik dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

8.Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali