(1) Garam yang dapat diimpor hanya Garam Konsumsi dan Garam Industri.
(2) Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dari Direktur Jenderal.
(3) Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri atau penetapan sebagai IT Garam dari Direktur Jenderal.
(1) IP Garam Konsumsi dilarang mengimpor Garam Konsumsi dalam masa 1 (satu) bulan sebelum Masa Panen Raya Garam Rakyat, selama Masa Panen Raya Garam Rakyat, dan 2 (dua) bulan setelah Masa Panen Raya Garam Rakyat dengan mempertimbangkan posisi stok di pegaram.
(2) Masa Panen Raya Garam Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara kementerian dan asosiasi terkait.
(3) Penetapan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai pencapaian produksi pada Masa Panen Raya Garam Rakyat, agar persediaan Garam Konsumsi tetap dapat memenuhi kebutuhan nasional.
(4) Perpanjangan atau perpendekan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pendapat kementerian terkait.
(1) Impor Garam Konsumsi untuk kebutuhan industri garam konsumsi dilarang apabila harga rata-rata garam bentuk curah di atas truk di titik-titik pengumpul berada di bawah harga garam K1 dan K2.
(2) Harga garam K1 dan K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kesepakatan instansi dan asosiasi terkait.
(1) Perusahaan yang dapat diakui sebagai IP Garam Konsumsi adalah:
a. perusahaan yang perolehan garamnya paling sedikit 50% (lima puluh persen) bersumber dari Pegaram dari total kapasitas produksi perusahaan; dan
b. perusahaan yang bekerjasama dengan Pegaram setempat.
(2) Perolehan garam dari pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari Pegaram dan ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
(3) Kerjasama dengan pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan fotokopi surat perjanjian kerjasama yang ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
Pasal 7
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lainnya yang setara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
d. Rencana kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun; dan
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat masa berlaku pengakuan sebagai IP Garam, jumlah garam, jenis garam, dan pelabuhan tujuan.
(5) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 8(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Kementerian Teknis/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi usaha tersebut.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Konsumsi kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri dan perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Garam yang telah memperoleh PI Garam Industri wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Industri kepada Direktur Jenderall dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
Pasal 111) IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Konsumsi atau Garam Industri yang telah diimpornya.
(2) IT Garam dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Industri yang telah diimpornya kepada IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor garam, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Pos Tarif atau Nomor HS dan uraian;
c. Jenis dan volume;
d. Waktu pengapalan; dan
e. Pelabuhan tujuan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP Garam Konsumsi, IP Garam Industri, dan IT Garam yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Pasal 14Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi garam oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan yang bersangkutan:
a. telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(3) Pembekuan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih dari 2 (dua) kali;
b. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam;
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor garam yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau
c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram.
IP Garam Iodisasi, IP Garam Non Iodisasi, IT Garam, dan PI Garam Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimanana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 21Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tangggal 7 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN