[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
2. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup adalah badan hukum yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan untuk disewakan.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.
4. Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disingkat KPU adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
5. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
6. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KPU/USO adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh BPPPTI.
7. Jaringan Tulang Punggung (backbone) Telekomunikasi Berbasis Serat Optik yang selanjutnya disebut Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring.
8. Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Pembiayaan TIK (ICT Fund) adalah pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan tulang punggung pita lebar (broadband) TIK.
9. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.Mitra Kerjasama Pelaksana Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan Serat Optik yang selanjutnya disebut Mitra Kerjasama adalah Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup yang ditetapkan melalui proses tender.
11.Bentuk Konfigurasi Ring adalah bentuk jaringan yang memiliki keterhubungan dua arah sehingga jika terputus satu jalur maka masih memiliki jalur alternatif lainnya.
12.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.


BAB II
PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. bersaing;
e. adil/tidak diskriminatif; dan
f. akuntabel.

Pasal 3

Tujuan pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi:
a. meningkatkan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK;
b. mengoptimalkan penggunaan dana KPU/USO;
c. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan Jaringan Serat Optik;dan3
d. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau seluruh kota/kabupaten di Indonesia dengan harga terjangkau.


Pasal 4

Ruang lingkup pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi:
a. penyediaan Jaringan Serat Optik; dan
b. penyediaan jaringan gelombang mikro (microwave).

BAB III
PEMBIAYAAN PENYEDIAAN JARINGAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband);
b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor;
c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat;
d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat;
e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintah; dan
f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan gelombang mikro (microwave) dan jaringan satelit.

Pasal 7
(1) Kegiatan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pembangunan Jaringan Serat Optik; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
(2) Pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BPPPTI.
(3) Hasil pembangunan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai Barang Milik Negara.
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup.
(5) Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara.


Pasal 8
Kegiatan penyediaan Jaringan Serat Optik termasuk semua kegiatan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penyediaan Jaringan Gelombang Mikro
(1) Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik.
(2) Setiap usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. studi kelayakan;
b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan;
c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan;
d. service level agreement;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. anggaran yang dibutuhkan.
(3) Usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. rencana (roll out plan) pembangunan Jaringan Serat Optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. kabupaten/kota yang belum terhubung Jaringan Serat Optik; dan
c. Bentuk Konfigurasi Ring.
(4) Direktur Jenderal menetapkan daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta jaringan dan kajian kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.


Pasal 11
Pelaksanaan pembangunan Jaringan Serat Optik oleh BPPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui proses:
a. pelelangan umum, untuk pembangunan Jaringan Serat Optik; dan
b. tender pemilihan Mitra Kerjasama, untuk pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.

(1) Mitra Kerjasama berhak untuk:
a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengoperasian Jaringan Serat Optik;
b. mengoperasikan dan memelihara Jaringan Serat Optik; dan
c. memperoleh pendapatan dari hasil pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
(2) Mitra Kerjasama berkewajiban untuk:
a. melaksanakan ketentuan openaccess dan non discriminatory kepada pengguna Jaringan Serat Optik;
b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
d. membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan Jaringan Serat Optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
f. mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan Jaringan Serat Optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak; dan
g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya.


Pasal 14
Kontrak dengan Mitra Kerjasama untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau selama usia pakai maksimal Jaringan Serat Optik.

BAB V
EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,


TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN