a. Analis melakukan pengumpulan bahan Analisis Beban Kerja melalui kuesioner, wawancara dan/atau observasi langsung;
b. Analis mempersiapkan bahan pendukung Analisis Beban Kerja antara lain struktur organisasi dan tata kerja, rincian kegiatan organisasi, serta standar operasional dan prosedur;
c. Analis memasukkan data Beban Kerja yang diperoleh ke dalam:
1. formulir A1 apabila produk berdasarkan norma proses tahapan; atau
2. formulir A2 apabila produk berdasarkan norma pelayanan;
d. Analis memasukkan data Beban Kerja ke dalam formulir A1 dan formulis A2 hingga selesai dan tidak ada produk yang tidak tercatat;
e. data yang seluruhnya telah dimasukkan ke dalam formulir A1 dan formulir A2 selanjutnya diolah dan diringkas oleh Analis menggunakan formulir B;
f. pengolahan data kuantitatif pada formulir B menggunakan formulasi tertentu secara otomatis;
g. Analis menandatangani setiap formulir A1 dan formulir A2 serta formulir B yang telah selesai diisi;
h. pengolahan data pada formulir B selanjutnya ditransformasi ke formulir C1 dengan menggunakan formulasi tertentu;
i. Analis melakukan analisis dan interpretasi pengolahan data berdasarkan hasil sebagaimana yang diperoleh pada formulir C1;
j. Analis mengisi formulir C2;
k. pejabat struktural eselon III atau pejabat yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan, penilaian, verifikasi dan menandatangani hasil analisis dan interpretasi pengolahan data berdasarkan hasil sebagaimana yang diperoleh pada formulir C1 dan formulir C2;
l. Analis melakukan kompilasi hasil analisis dan interpretasi pengolahan data tiap Unit Kerja eselon III serta dimasukkan dalam formulir D;
m. pejabat struktural eselon II melakukan pemeriksaan, penilaian, verifikasi dan menandatangani formulir D;
n. kepala Unit Kerja menyerahkan hasil Analisis Beban Kerja disertai formulir A1, formulir A2, formulir B, formulir C1, formulir C2, dan formulir D kepada Sekretaris Utama dalam bentuk cetak dan softcopy pada pertengahan bulan Januari tahun berikutnya;
o. Sekretaris Utama menindaklanjuti hasil Analisis Beban Kerja Unit Kerja untuk dikompilasi oleh bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana;
p. Analis pada bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana membuat konsep surat penetapan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang hasil Analisis Beban Kerja Lembaga Sandi Negara;
q. Sekretaris Utama melakukan pemeriksaan, penilaian, verifikasi dan menyampaikan hasil kompilasi dan konsep surat penetapan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara;
r. Kepala Lembaga Sandi Negara melakukan pemeriksaan dan menandatangani surat penetapan hasil Analisis Beban Kerja Lembaga Sandi Negara.
(2) Ketentuan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hingga huruf n tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran VI Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.