[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi tata cara Pengadaan Pembiayaan yang bersumber dari KSA, mulai dari persiapan seleksi sampai dengan penandatanganan Letter of Commitment.

Pasal 3
Direktur Jenderal berwenang untuk melakukan seleksi calon KSA.

BAB III
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI

Pasal 4
Dalam rangka melakukan seleksi calon KSA, Direktur Jenderal menetapkan Panitia Seleksi.

Panitia Seleksi berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.

Pasal 7
Masa kerja Panitia Seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
ASAS UMUM

Bagian Kesatu
Metode Seleksi

Pasal 8
(1) Seleksi calon KSA dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
(2) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian RFI kepada calon KSA yang memenuhi kriteria.

Bagian Kedua
Kriteria Calon Kreditor Swasta Asing

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan pemetaan atas calon KSA yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui jika terdapat calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan untuk memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.

Bagian Ketiga
Dasar Dimulainya Pelaksanaan Seleksi

Pasal 11
(1) Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal.
(2) SKPBJ yang dapat ditindaklanjuti dengan seleksi paling kurang memuat:
a. nama calon penyedia barang/jasa;
b. nilai kontrak dan kebutuhan pinjaman;
c. deskripsi barang/jasa;
d. mekanisme pembayaran dan jangka waktu kontrak; dan
e. jadwal penandatanganan kontrak.
(3) SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan.
(4) Direktur Jenderal dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN.

Bagian Keempat
Dasar Penentuan Paket Pinjaman

Direktur Jenderal dapat menetapkan pinjaman paket, yaitu satu pinjaman yang dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN, dengan memperhatikan:
a. volume pembiayaan;
b. jenis barang/kegiatan;
c. asal barang/country of origin; dan/atau
d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Bagian Kelima
Dasar Perhitungan Benchmark

Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang melakukan penyusunan metode perhitungan Benchmark.
(2) Metode perhitungan Benchmarkditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V
PERSIAPAN SELEKSI CALON KREDITOR SWASTA ASING

Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) calon KSA yang akan menerima RFI dengan memperhatikan restriksi dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jenis barang;
b. asal barang; dan/atau
c. jumlah outstandingpinjaman calon KSA, khususnya terhadap counterparty limit dan outstanding.

Pasal 17
(1) Calon KSA yang menyampaikan Surat Pernyataan Ketertarikan dapat dimasukkan ke dalam shortlist selama shortlist awal dan shortlist tambahan belum ditetapkan.
(2) Surat Pernyataan Ketertarikan yang disampaikan setelah shortlist awal dan shortlist tambahan ditetapkan, selanjutnya:
a. diproses untuk penyusunan shortlist seleksi berikutnya; atau
b. masuk dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.

Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RFI kepada calon KSA yang masuk ke dalam shortlist.
(2) Calon KSA yang tertarik wajib menyampaikan SPKP kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian RFI.
(3) Dalam hal jumlah calon KSA yang menyampaikan ketertarikan kurang dari 3 (tiga), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RFI kepada calon KSA tambahan setelah melakukan penyusunan shortlist untuk mendapatkan calon KSA tambahan.
(4) Calon KSA tambahan yang akan menerima RFI paling sedikit sebesar kekurangan dari jumlah minimal 3 (tiga) calon KSA yang menyatakan ketertarikannya.
(5) Proses seleksi calon KSA dinyatakan gagal apabila setelah penyampaian RFI berikutnya tidak terdapat calon KSA yang menyampaikan ketertarikan.

Panitia Seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan dokumen seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi;
b. penyampaian RFPkepada calon KSA yang telah memberikan SPKP;
c. penerimaan Surat Tawaran Pembiayaan dari calon KSA;
d. evaluasi Surat Tawaran Pembiayaan dari calon KSA; dan
e. penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark.

Pasal 21
(1) Panitia Seleksi menyampaikan RFP kepada calon KSA yang termasuk dalam shortlist dan telah memberikan SPKP.
(2) RFP disampaikan dengan melampirkan Term of Reference yang berisi informasi mengenai kriteria Surat Tawaran Pembiayaan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
(3) Surat Tawaran Pembiayaan harus disampaikan calon KSA kepada Panitia Seleksi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah penyampaian RFP.

(1) Panitia Seleksi melakukan evaluasi atas Surat Tawaran Pembiayaan dengan memilih tawaran terendah atas tawaran yang diterima.
(2) Pemilihan tawaran terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Benchmark.
(3) Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark dinyatakan gugur.
(4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tawaran terendah dengan nilai sama yang tidak melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA untuk mendapatkan tawaran yang lebih baik.
(5) Apabila tawaran yang diajukan tetap sama antara satu calon KSA dengan lainnya, Panitia Seleksi dapat menentukan kriteria untuk memilih tawaran terbaik yang sebelumnya telah dicantumkan dalam RFP.
(6) Dalam hal seluruh tawaran yang disampaikan oleh calon KSA melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA sebelumnya, dengan memberitahukan batasan/range biaya pinjaman yang diinginkan.
(7) Jika setelah penyampaian RFP berikutnya seluruh tawaran yang disampaikan calon KSA tetap melebihi Benchmark, seleksi dinyatakan gagal.

BAB VII
PENETAPAN PEMENANG SELEKSI

Pasal 24
(1) Direktur Jenderal menetapkan pemenang seleksi calon KSA berdasarkan laporan hasil evaluasi Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan pemberitahuan pemenang hasil seleksi kepada para peserta paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang dari Direktur Jenderal.

Pasal 25
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi.
(2) Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika peringkat kedua dan peringkat seterusnya mengundurkan diri.
(3) Calon KSA yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Apabila peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 26
(1) Pemenang seleksi calon KSA menyatakan kesediaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam Letter of Commitment.
(2) Letter of Commitment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA.
(3) Letter ofCommitment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah KSA menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA.

BAB VIII
SELEKSI GAGAL

Pasal 27
(1) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(2) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menetapkan kegagalan seleksi berdasarkan laporan Direktorat Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau berdasarkan laporan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada peserta seleksi.

Pasal 28
(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, maka calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif.
(2) Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
PERIKATAN DENGAN CALON KSA

Pasal 29
Perikatan dengan calon KSA dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pinjaman antara pemenang seleksi calon KSA dengan Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

BAB X
KOMITE

Pasal 30
Untuk membantu pelaksanaan seleksi, Direktur Jenderal dapat membentuk komite.

Pasal 31
Direktur Jenderal menetapkan tugas-tugas dan/atau kewenangan komite.

Pasal 32
Direktur Jenderal dan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, dan/atau jasa konsultan sesuai kebutuhan.

BAB XI
BIAYA SELEKSI

Pasal 33
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan seleksi calon KSA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas