e. penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark.
(3) Surat Tawaran Pembiayaan harus disampaikan calon KSA kepada Panitia Seleksi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah penyampaian RFP.
(1) Panitia Seleksi melakukan evaluasi atas Surat Tawaran Pembiayaan dengan memilih tawaran terendah atas tawaran yang diterima.
(2) Pemilihan tawaran terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Benchmark.
(3) Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark dinyatakan gugur.
(4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tawaran terendah dengan nilai sama yang tidak melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA untuk mendapatkan tawaran yang lebih baik.
(5) Apabila tawaran yang diajukan tetap sama antara satu calon KSA dengan lainnya, Panitia Seleksi dapat menentukan kriteria untuk memilih tawaran terbaik yang sebelumnya telah dicantumkan dalam RFP.
(6) Dalam hal seluruh tawaran yang disampaikan oleh calon KSA melebihi Benchmark, Panitia Seleksi menyampaikan kembali RFP kepada calon KSA sebelumnya, dengan memberitahukan batasan/range biaya pinjaman yang diinginkan.
(7) Jika setelah penyampaian RFP berikutnya seluruh tawaran yang disampaikan calon KSA tetap melebihi Benchmark, seleksi dinyatakan gagal.
BAB VII
PENETAPAN PEMENANG SELEKSI
Pasal 24(1) Direktur Jenderal menetapkan pemenang seleksi calon KSA berdasarkan laporan hasil evaluasi Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan pemberitahuan pemenang hasil seleksi kepada para peserta paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang dari Direktur Jenderal.
Pasal 25(1) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi.
(2) Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika peringkat kedua dan peringkat seterusnya mengundurkan diri.
(3) Calon KSA yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Apabila peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal.
Pasal 26(1) Pemenang seleksi calon KSA menyatakan kesediaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam Letter of Commitment.
(2) Letter of Commitment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA.
(3) Letter ofCommitment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah KSA menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA.
BAB VIII
SELEKSI GAGAL
Pasal 27(1) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(2) Apabila seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan laporan kegagalan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menetapkan kegagalan seleksi berdasarkan laporan Direktorat Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau berdasarkan laporan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (4), Panitia Seleksi menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada peserta seleksi.
Pasal 28(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, maka calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif.
(2) Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PERIKATAN DENGAN CALON KSA
Pasal 29Perikatan dengan calon KSA dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pinjaman antara pemenang seleksi calon KSA dengan Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB X
KOMITE
Pasal 30Untuk membantu pelaksanaan seleksi, Direktur Jenderal dapat membentuk komite.
Pasal 31Direktur Jenderal menetapkan tugas-tugas dan/atau kewenangan komite.
Pasal 32Direktur Jenderal dan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, dan/atau jasa konsultan sesuai kebutuhan.
BAB XI
BIAYA SELEKSI
Pasal 33Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan seleksi calon KSA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas