[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

PLP2K-BK bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan serta terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota melalui pendekatan Tridaya.
b. mendorong terwujudnya lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni.

Pasal 3
Sasaran PLP2K-BK meliputi:
a. terlaksananya penataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang sesuai dengan fungsi kawasan dan struktur kota.
b. tercapainya pengurangan luasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
c. terwujudnya masyarakat yang secara mandiri dapat merencanakan dan melaksanakan upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta memeliharanya.

Pasal 4
Lingkup pengaturan pedoman PLP2K-BK mencakup:
a. tugas dan tanggung jawab.
b. pola penanganan.
c. prosedur penyelenggaraan PLP2K-BK.
d. pendanaan.

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis.
c. menetapkan lokasi penerima program berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi.
d. memfasilitasi penyusunan rencana PLP2K-BK, DED serta pelaksanaan dan supervisi pembangunan stimulan PSU pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan.
e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam penyelenggaraan program.
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program.
g. menyerahkan hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota.
h. melakukan pembinaan penyelenggaraan program.

Pasal 7
Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi:
a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program.
b. melakukan seleksi terhadap usulan lokasi program dari pemerintah kabupaten/kota.
c. mengajukan usulan lokasi kepada Kementerian berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
d. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis.
e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian.
g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kepada Kementerian.

Pasal 8
Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi:
a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program.
b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi.
c. menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui surat keputusan kepala daerah.
d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian.
g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua kepada Kementerian;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program dalam rangka keberlanjutan.
i. memfasilitasi penyiapan TPM.
j. memfasilitasi penyusunan RTK.
k. mengelola dan memelihara hasil penyelenggaraan program.

BAB IV
POLA PENANGANAN

(1) Prosedur penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b meliputi kriteria pemilihan lokasi dan tahapan penyelenggaraan program.
(2) Ketentuan mengenai Tahapan Penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Kriteria Pemilihan Lokasi

Pasal 11
(1) Kriteria pemilihan lokasi meliputi:
a. kriteria wajib;
b. kriteria kompetitif.
(2) Kriteria wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi sesuai dengan peruntukan perumahan dalam RTRW Kota/Kabupaten;
b. sudah ditetapkan sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. luas lokasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hektar dan mengelompok dalam satu hamparan;
(3) Kriteria kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kabupaten/kota sudah memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) atau dokumen perencanaan sejenis;
b. lahan legal dan bebas dari sengketa;
c. memiliki potensi perekonomian yang dapat dikembangkan;
d. terdapat program penanganan kumuh;
e. terdapat keterlibatan masyarakat;
f. tersedia alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan;
g. intensitas kekumuhan cukup tinggi;
h. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi;
i. merupakan pemenang dan/atau nominasi Adiupaya Puritama;
j. merupakan lokasi percontohan yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Tahapan Penetapan Lokasi

Paragraf 1
Sosialisasi

(1) Usulan PLB2K-BK dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan calon lokasi PLP2K-BK kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian;
b. pemerintah provinsi menyampaikan usulan kabupaten/kota dan calon lokasi PLP2K-BK kepada Kementerian;
c. Kementerian menyusun daftar calon lokasi PLP2K-BK sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah provinsi;
(2) Dalam hal usulan PLB2K-BK pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
(3) Ketentuan mengenai Surat Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 3
Verifikasi Usulan Lokasi

Pasal 14
(1) Verifikasi usulan PLP2K-BK meliputi administrasi dan teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data lokasi;
b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota;
c. surat usulan pemerintah provinsi;
d. surat pernyataan bupati/walikota;
e. penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta;
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten;
b. keberadaan dokumen RP3KP atau dokumen perencanaan sejenis;
c. luas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. pola hunian;
f. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan;
g. keberadaan program sejenis;
h. kesiapan masyarakat;
i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan;
j. intensitas kekumuhan;
k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan;
l. kesiapan lahan (sengketa/legalitas);

(1) Lokasi PLP2K-BK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan lokasi PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil verifikasi terhadap usulan PLP2K-BK.

Bagian Empat
Pelaksanaan PLP2K-BK

Pasal 17
(1) Pelaksanaan PLP2K-BK terdiri atas:
a. penyiapan dan tugas TPM;
b. penyusunan Rencana PLP2K-BK;
c. pelaksanaan RTK;
d. penyusunan DED;
e. pelaksanaan stimulan PSU;
f. pelaksanaan tindak lanjut program;
g. pelaporan;
(2) Pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

Paragraf 1
Penyiapan TPM

Pasal 18
(1) Penyiapan TPM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemilihan TPM;
b. pelatihan TPM;
(2) Pemilihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat setempat dengan kriteria meliputi:
a. tokoh masyarakat;
b. berdomisili di lokasi penanganan;
c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;
d. direkomendasikan oleh masyarakat di lokasi penanganan;
e. memiliki pemahaman mengenai program-program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
(3) Pelatihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Substansi pelatihan TPM sekurang-kurangnya mencakup materi tentang:
a. program PLP2K-BK;
b. perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam sistem kawasan dan sistem perkotaan;
c. PSU lingkungan;
d. konsepsi dan implementasi Tridaya;
e. pendekatan pembangunan dan pemrograman;
f. komunikasi dan sosialisasi;
g. penyusunan RTK;

(1) Tahapan penyusunan Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf b meliputi:
a. persiapan pelaksanaan;
b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapang;
c. pelaksanaan kajian dan analisis data lapang;
d. pelaksanaan tinjauan dan akomodasi hasil Rencana Tindak Komunitas (RTK);
e. penyusunan dokumen Rencana PLP2K-BK;
(2) Data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
a. identifikasi isu dan permasalahan pada lokasi penanganan;
b. identifikasi daya dukung lingkungan;
c. identifikasi kondisi dan kualitas bangunan pada lokasi penanganan;
d. identifikasi potensi lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat dikembangkan pada lokasi penanganan;
e. identifikasi pemangku kepentingan;
(3) Substansi dokumen Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana struktur dan pola tata ruang kawasan;
b. rencana penyediaan lahan untuk pengembangan perumahan dan permukiman;
c. indikasi tipe dan jumlah rumah yang akan dikembangkan;
d. rencana pengembangan kelembagaan sosial kemasyarakatan;
e. rencana pengembangan potensi perekonomian;
f. rencana program penanganan, pembiayaan dan sumber pendanaan, serta peran dari masing-masing sektor terkait selama jangka waktu perencanaan;
g. indikasi rencana pembangunan fisik pada wilayah-wilayah prioritas di dalam kawasan;
h. mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian program;
(4) Dokumen Rencana PLP2K-BK ditetapkan melalui peraturan Bupati/Walikota.

Paragraf 3
Pelaksanaan RTK

Pasal 21
(1) Pelaksanaan RTK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan hasil rembug warga yang meliputi:
a. sosialisasi ke masyarakat di lokasi penanganan;
b. pengumpulan aspirasi masyarakat;
c. penyusunan dan penyepakatan daftar kebutuhan;
d. penyusunan dan penyepakatan rencana kerja dan pelaku;
(2) Hasil pelaksanaan RTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi penyusunan Rencana PLP2K-BK.

Paragraf 4
Penyusunan DED

(1) Stimulan PSU sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Penetapan Menteri, Dokumen Anggaran Pembangunan (DIPA), dan DED.
(2) Pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen DED yang telah disusun.
(3) Dalam hal perubahan lokasi dan/atau perubahan alokasi anggaran, Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk wajib mengoordinasikan dengan Deputi untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal perubahan pelaksanaan stimulan PSU terkait dengan kondisi lapang, wajib dilakukan revisi DED serta mendapat persetujuan dari Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk.
(5) Kementerian melaksanakan serah terima hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
(6) Ketentuan mengenai serah terima pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Pelaksanaan Tindak Lanjut Program

Pasal 24
(1) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen Rencana PLP2K-BK yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi dan diwujudkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat.
(3) Dalam pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.

Bagian Lima
Pengawasan dan Pengendalian PLP2K-BK

Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.

Bagian Keenam
Pelaporan

Pasal 26
(1) Pelaporan PLP2K-BK meliputi:
a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan; dan
b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK;
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Pelaksana PLP2K-BK yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan hasil pelaporan dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan setiap bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 27
(1) Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PLP2K-BK berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN digunakan untuk:
a. pelaksanaan kegiatan PLP2K-BK pada tahun pertama dan kedua;
b. insentif sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program penyelenggaraan PLP2K-BK;
(3) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dapat dialokasikan dalam rangka tindak lanjut program di lokasi penanganan.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas