(1) Tahapan penyusunan Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf b meliputi:
a. persiapan pelaksanaan;
b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapang;
c. pelaksanaan kajian dan analisis data lapang;
d. pelaksanaan tinjauan dan akomodasi hasil Rencana Tindak Komunitas (RTK);
e. penyusunan dokumen Rencana PLP2K-BK;
(2) Data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
a. identifikasi isu dan permasalahan pada lokasi penanganan;
b. identifikasi daya dukung lingkungan;
c. identifikasi kondisi dan kualitas bangunan pada lokasi penanganan;
d. identifikasi potensi lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat dikembangkan pada lokasi penanganan;
e. identifikasi pemangku kepentingan;
(3) Substansi dokumen Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana struktur dan pola tata ruang kawasan;
b. rencana penyediaan lahan untuk pengembangan perumahan dan permukiman;
c. indikasi tipe dan jumlah rumah yang akan dikembangkan;
d. rencana pengembangan kelembagaan sosial kemasyarakatan;
e. rencana pengembangan potensi perekonomian;
f. rencana program penanganan, pembiayaan dan sumber pendanaan, serta peran dari masing-masing sektor terkait selama jangka waktu perencanaan;
g. indikasi rencana pembangunan fisik pada wilayah-wilayah prioritas di dalam kawasan;
h. mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian program;
(4) Dokumen Rencana PLP2K-BK ditetapkan melalui peraturan Bupati/Walikota.(1) Pelaksanaan RTK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan hasil rembug warga yang meliputi:
a. sosialisasi ke masyarakat di lokasi penanganan;
b. pengumpulan aspirasi masyarakat;
c. penyusunan dan penyepakatan daftar kebutuhan;
d. penyusunan dan penyepakatan rencana kerja dan pelaku;
(2) Hasil pelaksanaan RTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi penyusunan Rencana PLP2K-BK.
Paragraf 4
Penyusunan DED
(1) Stimulan PSU sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Penetapan Menteri, Dokumen Anggaran Pembangunan (DIPA), dan DED.
(2) Pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen DED yang telah disusun.
(3) Dalam hal perubahan lokasi dan/atau perubahan alokasi anggaran, Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk wajib mengoordinasikan dengan Deputi untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal perubahan pelaksanaan stimulan PSU terkait dengan kondisi lapang, wajib dilakukan revisi DED serta mendapat persetujuan dari Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk.
(5) Kementerian melaksanakan serah terima hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
(6) Ketentuan mengenai serah terima pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pelaksanaan Tindak Lanjut Program
Pasal 24(1) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen Rencana PLP2K-BK yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi dan diwujudkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat.
(3) Dalam pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.
Bagian Lima
Pengawasan dan Pengendalian PLP2K-BK
Pasal 25(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 26(1) Pelaporan PLP2K-BK meliputi:
a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan; dan
b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK;
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Pelaksana PLP2K-BK yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan hasil pelaporan dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan setiap bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 27(1) Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PLP2K-BK berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN digunakan untuk:
a. pelaksanaan kegiatan PLP2K-BK pada tahun pertama dan kedua;
b. insentif sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program penyelenggaraan PLP2K-BK;
(3) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dapat dialokasikan dalam rangka tindak lanjut program di lokasi penanganan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 28Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas