[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi jalan dan status jalan.
(2) Pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan; dan
b. mewujudkan kepastian hukum mengenai fungsi jalan dan status jalan.

Pasal 3
Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengaturan:
a. penetapan dan perubahan fungsi jalan; dan
b. penetapan dan perubahan status jalan.

BAB II
PENETAPAN FUNGSI JALAN

Bagian Kesatu
Sistem Jaringan Jalan

Pasal 4
(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
(2) Pusat kegiatan dalam sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PKN, PKW, PKL, PK-Ling, PKSN, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten.
(3) Kawasan perkotaan dalam sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kawasan Primer, Kawasan Sekunder-I, Kawasan Sekunder-II, Kawasan Sekunder-III, perumahan, dan persil.

Bagian Kedua
Fungsi Jalan

Paragraf 1
Fungsi Jalan Dalam Sistem Jaringan Jalan Primer

(1) Fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder meliputi JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(2) JAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan secara berdaya guna:
a. antara Kawasan Primer dan Kawasan Sekunder-I;
b. antarKawasan Sekunder- I ; dan
c. antara Kawasan Sekunder- I dan Kawasan Sekunder- II.
(3) JKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan secara berdaya guna:
a. antarKawasan Sekunder-II; dan
b. antara Kawasan Sekunder-II dan Kawasan Sekunder-III.
(4) JLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan secara berdaya guna:
a. antara Kawasan Sekunder-I dan perumahan;
b. antara Kawasan Sekunder-II dan perumahan; dan
c. antara Kawasan Sekunder-III dan seterusnya sampai ke perumahan.
(5) JLing-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.

Bagian Ketiga
Wewenang Penetapan Fungsi Jalan

Pasal 7
(1) Menteri berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1.
(2) Gubernur berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(3) Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
(4) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.

Bagian Keempat
Prosedur Penetapan Fungsi Jalan Dalam Sistem Jaringan Jalan

Paragraf 1
Penetapan JAP dan JKP-1

Pasal 8
(1) Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 dilakukan secara berkala paling
a. menyusun konsep penetapan JAP dan JKP-1 berdasarkan perkembangan simpul PKN dan PKW dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. menyampaikan konsep penetapan JAP dan JKP-1 sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan masukan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. menetapkan fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 setelah memperhatikan masukan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Paragraf 2
Penetapan JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS dan JLing-S

(1) Status jalan dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan nasional adalah jalan provinsi.

Bagian Kedua
Wewenang Penetapan Status Jalan

Pasal 11
(1) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Menteri.
(2) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.
(3) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Ketiga
Prosedur Penetapan Status Jalan

(1) Perubahan fungsi jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas daripada wilayah sebelumnya;
b. semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangnan sistem transportasi;
c. lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru; dan/atau
d. semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah yang dilayani.
(2) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer dapat disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujui dapat mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan mengikuti prosedur penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(4) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dapat disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujui dapat mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan mengikuti prosedur penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rentang waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Perubahan Status Jalan

Pasal 14
(1) Perubahan status jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan.
(2) Perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3) Penyelenggara jalan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan.
(4) Penetapan status jalan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,

DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas