(1) Pemeriksaan dokumen LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap kriteria sebagaimana dimuat pada Formulir B.1 dalam lampiran.
(2) Pemeriksaan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap dokumen/kegiatan sebagaimana dimuat pada Formulir B.2 dalam lampiran.
(3) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen LAKIP yang dituangkan dalam Formulir B.1 dan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan yang dituangkan dalam Formulir B.2 terhadap kondisi di lapangan.
(2) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(3) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat dilakukan oleh Gubernur berdasarkan penetapan Menteri.
(4) Pengawasan jalan nasional merupakan kewenangan Menteri.(1) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum dan hasil pengawasan jalan nasional kepada Menteri.
(2) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum kepada Menteri melalui Gubernur.
(3) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan provinsi kepada Gubernur.
(4) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa kepada Bupati.
(5) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kota kepada Walikota.
(6) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Kementerian.
(7) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Provinsi.
(8) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kabupaten.
(9) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kota.
Pasal 24(1) Laporan hasil pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat tentang: kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, serta rekomendasi.
(2) Laporan hasil pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), dan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat tentang evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta rekomendasi.
(3) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pemeriksaan.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 25(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan secara umum dan pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(3) Bupati melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(4) Walikota melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan nasional yang ditunjuk.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan provinsi yang ditunjuk.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa yang ditunjuk.
(8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kota yang ditunjuk.
(9) Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib mempublikasikan hasil evaluasi pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada umum.
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Rekomendasi
Pasal 26Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib melaksanakan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan ayat (8).
BAB VI
LANGKAH PENANGANAN ATAS PELANGGARAN
PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 27(1) Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan dan pelaporan terjadinya gangguan kepada kepolisian.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 28(1) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan secara umum dan jalan nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
(4) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas