(1) Obat ikan dengan merek dagang dan susunan komposisi yang sama diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang sama, meskipun ukuran kemasan berbeda.
(2) Obat ikan dengan merek dagang dan/atau susunan komposisi yang berbeda, diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang berbeda.
(1) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b atau ayat (6) huruf b, maka pemohon harus mengambil kembali dokumen permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja pemohon tidak mengambil dokumen permohonan, maka dokumen permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bagian Ketiga
Masa Berlaku, Perpanjangan, Perubahan, dan Penggantian
(1) Masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(3) Untuk memperoleh perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang akan diperpanjang;
b. laporan hasil pengujian mutu terbaru;
c. data teknis, yang meliputi:
1) merek dagang dan komposisi obat ikan;
2) proses pembuatan sediaan obat ikan;
3) pemeriksaan sediaan obat ikan, yang meliputi pemerian, metode uji dan hasil uji kualitatif dan kuantitatif, dilampiri sertifikat analisa;
4) keterangan tentang wadah, bungkus, tutup;
5) keterangan tentang penandaan, berupa tulisan dan/atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus wadah atau etiket dan brosur; dan
6) surat pernyataan bermeterai dari pemohon bahwa tidak ada perubahan komposisi dan indikasi serta cara penggunaan obat ikan.
(4) Mekanisme perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan secara mutatis mutandis berpedoman pada ketentuan Pasal 19.
Pasal 24(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan data administrasi, yang meliputi:
a. nama produsen/importir;
b. alamat produsen/importir;
c. alamat tempat produksi;
d. nama pemberi lisensi; dan/atau
e. nama dagang/merek obat ikan.
(2) Untuk memperoleh perubahan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak adanya perubahan data administrasi dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang akan dilakukan perubahan; dan
b. penjelasan alasan perubahan data administrasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dokumen.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang baru; atau
b. Surat Penolakan, disertai dengan alasan penolakan.
(5) Apabila Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang baru telah diterbitkan, maka dalam waktu bersamaan pemohon harus mengembalikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang dilakukan perubahan.
Pasal 25(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan dapat dilakukan penggantian apabila Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan asli rusak atau hilang.
(2) Untuk memperoleh penggantian Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan asli dalam hal Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan rusak, atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Pasal 26Produsen atau importir yang telah memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan wajib menjaga konsistensi mutu obat ikan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
Pasal 27(1) Obat ikan yang berasal dari luar negeri dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia setelah memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan.
(2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau instansi/lembaga pemerintah/swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat pemohon;
c. nama produsen obat ikan;
d. negara asal obat ikan;
e. klasifikasi obat ikan;
f. bentuk obat ikan;
g. jenis sediaan obat ikan;
h. ukuran kemasan;
i. maksud pemasukan obat ikan;
j. jumlah obat ikan;
k. pelabuhan muat; dan
l. pelabuhan tempat pemasukan.
(3) Permohonan yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
b. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah (quantity), dan satuan volume/berat.
(4) Permohonan yang diajukan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi Sertifikat atau Surat Keterangan Sudah Diperjualbelikan (Certificate of Free Sale), dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (Certificate of Good Manufacturing Practice) dari institusi yang berwenang di negara asal, dengan menunjukkan aslinya;
d. fotokopi Sertifikat Bukan Produk Rekayasa Genetika (Certificate Non Genetically Modified Organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan hasil rekayasa genetika, dengan menunjukkan aslinya;
e. data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c; dan
f. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah (quantity), dan satuan volume/berat.
(5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan:
a. Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan; atau
b. Surat Penolakan Pemasukan Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan.
(7) Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama importir;
c. alamat importir;
d. nomor pendaftaran obat ikan;
e. nama produsen obat ikan;
f. negara asal obat ikan;
g. klasifikasi obat ikan;
h. bentuk obat ikan;
i. jenis sediaan obat ikan;
j. ukuran kemasan;
k. maksud pemasukan obat ikan;
l. jumlah obat ikan;
m. pelabuhan muat;
n. pelabuhan tempat pemasukan; dan
o. masa berlaku Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan.
(8) Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemasukan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(9) Bentuk dan format Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
TATA CARA PEMASUKAN BAHAN BAKU OBAT IKAN, SAMPEL OBAT IKAN, DAN OBAT IKAN
Pasal 28(1) Importir atau instansi/lembaga pemerintah/swasta yang akan memasukkan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan.
(3) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan, dinyatakan sah apabila diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan, dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan dengan fisik barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam rangka pemeriksaan kebenaran Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik di kawasan pabean.
(6) Pemeriksaan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Karantina menerbitkan:
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Sampel Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sah dan benar, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; atau
b. Surat Penolakan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Sampel Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan tidak sah dan/atau tidak benar.
Pasal 29(1) Apabila bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf b, maka importir atau instansi/lembaga pemerintah/swasta wajib mengirim kembali bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, maka terhadap bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 30Tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan jenis sediaan biologik dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, dan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 31Setiap bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, atau obat ikan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan atau tempat pengeluaran sebagai berikut:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Panjang di Lampung;
b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau
c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong.
BAB IX
PEREDARAN OBAT IKAN
Pasal 32(1) Obat ikan yang diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib dikemas dalam wadah yang kedap air dan/atau bungkus tertentu dan dicantumkan keterangan mengenai obat ikan dalam Bahasa Indonesia yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus.
(1) Keterangan mengenai obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran obat ikan;
b. nama dan alamat produsen/importir obat ikan;
c. nama dagang/merek obat ikan;
d. klasifikasi obat ikan;
e. bentuk obat ikan;
f. jenis sediaan obat ikan;
g. komposisi obat ikan;
h. berat bersih;
i. peruntukan/indikasi dan ikan target;
j. cara penggunaan dan penyimpanan;
k. kode produksi;
l. tanggal kadaluarsa; dan
m. waktu henti obat ikan (withdrawl time), khusus untuk klasifikasi obat keras.
Pasal 33(1) Eksportir yang akan mengedarkan obat ikan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia harus mempunyai Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan.
(2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat pemohon;
c. nama produsen obat ikan;
d. negara tujuan;
e. klasifikasi obat ikan;
f. bentuk obat ikan;
g. jenis sediaan obat ikan;
h. ukuran kemasan;
i. maksud pengeluaran obat ikan;
j. jumlah obat ikan; dan
k. pelabuhan tempat pengeluaran.
(3) Permohonan yang diajukan oleh eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; dan
b. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah(quantity), dan satuan volume/berat.
(4) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan:
a. Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan; atau
b. Surat Penolakan Pengeluaran Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan.
(6) Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat eksportir;
c. nomor pendaftaran obat ikan;
d. nama produsen obat ikan;
e. negara tujuan;
f. klasifikasi obat ikan;
g. bentuk obat ikan;
h. jenis sediaan obat ikan;
i. ukuran kemasan;
j. maksud pengeluaran obat ikan;
k. jumlah obat ikan;
l. pelabuhan tempat pengeluaran; dan
m. masa berlaku Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan.
(7) Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(8) Bentuk dan format Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34(1) Setiap orang dilarang mengedarkan obat ikan yang tidak laik edar.
(2) Obat ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi obat ikan yang:
a. tidak memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
b. mengalami perubahan fisik, yang meliputi tekstur, warna, dan/atau bau;
c. telah kadaluarsa; dan/atau
d. kemasan, wadah, bungkus dan/atau tutupnya rusak.
Pasal 35Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan harus melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan.
BAB X
PEMASUKAN KEMBALI
Pasal 36(1) Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali bahan baku obat ikan atau obat ikan yang berasal dari Indonesia karena ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina dan menyerahkan dokumen:
a. Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan; dan
b. Pemberitahuan Ekspor Barang.
(2) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran dokumen.
(3) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dinyatakan sah apabila diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dengan fisik barang yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam rangka pemeriksaan kebenaran Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang, Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik di kawasan pabean.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Karantina menerbitkan:
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen lengkap, sah, dan benar, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; atau
b. Surat Penolakan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen tidak lengkap, tidak sah dan/atau tidak benar.
(7) Apabila bahan baku obat ikan atau obat ikan dikenakan tindakan penolakan karena dokumen dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan wajib melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan dapat melengkapi kekurangan dokumen, maka secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(9) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Penolakan pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan tidak dapat melengkapi kekurangan dokumen atau bahan baku obat ikan atau obat ikan dikenakan tindakan penolakan karena dokumen dinyatakan tidak sah dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b maka bahan baku obat ikan atau obat ikan tersebut dilakukan pemusnahan.
(10) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Petugas Karantina.
Pasal 37Pemasukan kembali bahan baku obat ikan atau obat ikan harus melalui tempat pemasukan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
BAB XI
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 38(1) Direktur Jenderal dan Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyediaan dan peredaran obat ikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. proses penyediaan dan peredaran obat ikan;
b. sarana dan prasarana penyimpanan obat ikan; dan
c. mutu, khasiat, dan keamanan obat ikan.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Dinas menetapkan Tim Pembinaan dan Pemantauan Obat Ikan.
(4) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pembinaan dan Pemantauan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang obat ikan.
Pasal 39(1) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), produsen obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah, jenis, dan asal bahan baku;
b. jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi; dan
c. jumlah obat yang telah diedarkan dan wilayah peredarannya.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), importir obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang telah dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan
b. jumlah obat ikan yang telah diedarkan dan wilayah peredarannya.
(3) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), eksportir wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang telah dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
b. negara tujuan.
(4) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), distributor obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang diedarkan; dan
b. wilayah peredaran obat ikan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), depo dan toko obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang diedarkan;
b. nama dokter hewan pemberi resep;
c. wilayah peredaran obat ikan; dan
d. nama pengguna obat ikan untuk obat ikan dengan klasifikasi obat keras dan obat bebas terbatas.
Pasal 40(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 20, yang memuat hasil pembinaan dan pemantauan yang dilakukannya dan rekapitulasi laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kabupaten/kota.
(3) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Direktur Jenderal sebagai bahan pembuatan kebijakan.
Pasal 41Pengawasan terhadap peredaran obat ikan dilakukan oleh Pengawas Perikanan.
BAB XII
SANKSI
Pasal 42(1) Produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; atau
c. pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 43(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada produsen atau importir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 39.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada produsen atau importir obat ikan yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari untuk setiap kali peringatan.
Pasal 44(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a. produsen atau importir obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga tidak melaksanakan kewajibannya;
b. produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diberikan.
Pasal 45Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c diberikan kepada produsen atau importir yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
BAB XIII
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU SURAT NOMOR PENDAFTARAN OBAT IKAN
Pasal 46(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a berakhir masa berlakunya karena:
a. dicabut karena produsen atau importir obat ikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan tidak melaksanakan kewajibannya;
b. dicabut karena permintaan pemilik Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
c. dicabut karena terbukti secara ilmiah atau berdasarkan referensi lain bahwa obat ikan tersebut berbahaya bagi kesehatan ikan, manusia dan lingkungan;
d. masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan berakhir dan tidak diperpanjang.
(2) Pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 47(1) Dalam kondisi darurat dan/atau wabah yang telah ditetapkan oleh Menteri dan belum ada obat ikan yang memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan untuk mengatasi kondisi darurat dan/atau wabah tersebut, maka obat ikan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara.
(2) Untuk memperoleh Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau impotir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi penjelasan mengenai data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk obat ikan yang berasal dari luar negeri.
(3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal meneruskan dokumen yang dinyatakan lengkap kepada Tim Penilai Obat Ikan untuk dilakukan evaluasi teknis.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, Tim Penilai Obat Ikan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal yang berisi persetujuan atau penolakan.
(6) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menerbitkan:
a. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara, bagi obat ikan yang memenuhi persyaratan; atau
b. Surat Penolakan, disertai dengan alasan penolakan terhadap obat ikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 48Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) huruf a berlaku selama 1 tahun.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49(1) Dalam hal pengaturan mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) belum ditetapkan, maka pembuatan obat ikan mengacu pada ketentuan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).
(2) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(3) Permohonan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas