(1) Setiap orang yang telah memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan wajib melakukan impor produk hortikultura melalui pintu masuk yang ditetapkan dalam RIPH.
(2) Setiap orang yang telah melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Hortikultura dan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan;
b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH;
c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku izin pemasukan belum berakhir.
Pasal 24Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. tempat pemasukan;
b. jenis produk hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
Pasal 25Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terbukti:
a. tidak dilengkapi izin impor, dilakukan tindakan penahanan, dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penahanan harus sudah dapat menyerahkan izin impor kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
b. izin impor tidak sah atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan;
c. izin impor dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar, dilakukan tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 26Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, izin impor tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.
Pasal 27Dalam hal jumlah produk hortikultura melebihi jumlah yang tercantum dalam izin impor, jumlah kelebihan dilakukan tindakan penolakan.
Pasal 28(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penolakan pemilik produk hortikultura atau kuasanya tidak segera membawa ke luar produk hortikultura dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Produk hortikultura yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik atau kuasanya tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 29Setiap orang yang telah mendapat RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengajukan permohonan izin impor kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RIPH, menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH berikutnya.
Pasal 30(1) Setiap orang setelah memperoleh izin impor produk hortikultura dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak melaksanakan impor dan/atau tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan produk hortikultura dari peredaran; dan
d. pencabutan izin pemasukan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31(1) Persyaratan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
(2) Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang.
Pasal 32Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas