[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian RIPH, dan setiap orang yang akan melakukan impor produk hortikultura.

Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian RIPH dan pelaksanaan impor produk hortikultura oleh setiap orang yang melakukan impor produk hortikultura dan jaminan atas produk hortikultura yang diimpor memenuhi keamanan pangan.

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH;
b. kewajiban pemegang RIPH;
c. pengawasan; dan
d. ketentuan sanksi.

BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

Bagian Kesatu
Umum

(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam pelaksanaannya Menteri melimpahkan kepada Direktur Jenderal.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor RIPH;
b. nama dan alamat perusahaan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi produk hortikultura;
e. tempat pemasukan;
f. masa berlaku; dan
g. tujuan impor dan distribusi.

Pasal 7
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan:
a. produksi produk sejenis di dalam negeri;
b. konsumsi dalam negeri terhadap produk hortikultura yang akan di impor;
c. ketersediaan produk hortikultura sejenis di dalam negeri;
d. potensi produk mendistorsi pasar;
e. waktu panen produk hortikultura;
f. pemenuhan keamanan pangan;
g. persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa Indonesia; dan/atau
h. keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Ketersediaan produk hortikultura sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.

Pasal 8
(1) Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Produk hortikultura untuk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan Peraturan tersendiri.

(1) RIPH dapat diberikan kepada setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sebagai Importir Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akte pendirian dan perubahannya;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan domisili;
e. keterangan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya bagi yang dipersyaratkan;
f. Importir Terdaftar (IT) untuk importir umum dari Kementerian Perdagangan;
g. Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (bahan baku industri);
h. Surat Persetujuan Pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (pangan olahan).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan registrasi produsen;
b. registrasi packing house;
c. implementasi Good Agriculture Practicesdan/atau keamanan pangan;
d. Sertifikat skrining pestisida;
e. Sanitary and Phytho Sanitary;
f. waktu panen; dan
g. waktu simpan di gudang.

Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila dari hasil pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan dokumen persyaratan atau dokumen tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Kepala PPVT-PP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-1 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini .

Pasal 14
(1) Permohanan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila dari hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan memberikan jawaban diterima atau ditolak.

(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila dari hasil pemeriksaan persyaratan teknis telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta masukan kepada Tim untuk mendapatkan saran pertimbangan dalam menerbitkan RIPH.
(3) Tim dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah memberikan saran pertimbangan kepada Direktur Jenderal.
(4) Tim dalam memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 17
(1) Setelah persyaratan teknis lengkap dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 maka Direktur Jenderal menerbitkan RIPH.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP.
(3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) kali impor.

Pasal 18
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berasal dari wakil unsur Direktorat Jenderal Hortikultura, PPVT-PP, Badan Karantina Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Pusat Sosial Ekonomi, dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.

BAB III
KEWAJIBAN PEMEGANG REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

(1) Setiap orang yang telah memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan wajib melakukan impor produk hortikultura melalui pintu masuk yang ditetapkan dalam RIPH.
(2) Setiap orang yang telah melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Hortikultura dan Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB IV
PENGAWASAN DI TEMPAT PEMASUKAN

Pasal 21
Pengawasan impor produk hortikultura di tempat pemasukan dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan;
b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH;
c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku izin pemasukan belum berakhir.

Pasal 24
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. tempat pemasukan;
b. jenis produk hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.

Pasal 25
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terbukti:
a. tidak dilengkapi izin impor, dilakukan tindakan penahanan, dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penahanan harus sudah dapat menyerahkan izin impor kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
b. izin impor tidak sah atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan;
c. izin impor dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar, dilakukan tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.

Pasal 26
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, izin impor tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 27
Dalam hal jumlah produk hortikultura melebihi jumlah yang tercantum dalam izin impor, jumlah kelebihan dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 28
(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penolakan pemilik produk hortikultura atau kuasanya tidak segera membawa ke luar produk hortikultura dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Produk hortikultura yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik atau kuasanya tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.

BAB V
KETENTUAN SANKSI

Pasal 29
Setiap orang yang telah mendapat RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengajukan permohonan izin impor kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RIPH, menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH berikutnya.

Pasal 30
(1) Setiap orang setelah memperoleh izin impor produk hortikultura dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak melaksanakan impor dan/atau tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan produk hortikultura dari peredaran; dan
d. pencabutan izin pemasukan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
(1) Persyaratan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
(2) Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang.

Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas