Memberlakukan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib, dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: Jenis Produk | No. SNI | Pos tarif / HS |
| Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG | SNI 7369:2008 | EX HS. 8481.10.99.00 HS. 8481.80.30.00 |
Pasal 3Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Pasal 4(1) Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG dengan sertifikasi sistem 5, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukannya Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Regulator Tekanan Redah untuk Tabung Baja LPG; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI atau mengajukan permohonan perpanjangan SPPT SNI.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 7Setiap Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8(1) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG.
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 yang terkait dengan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas