[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Lembaga Kehumasan melaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 3
(1) Lembaga Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan;
b. mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proposional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat;
c. menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat;
d. memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan Kementerian Kehutanan; dan
e. menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kehumasan mempunyai tugas sebagai tempat penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta membangun hubungan antar lembaga guna meningkatkan citra positif Kementerian Kehutanan.

Pasal 4
(1) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan bertindak sebagai juru bicara Menteri Kehutanan.
(2) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.

Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Pasal 5 diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 7
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan mengkoordinir Pejabat Kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 8
Pejabat Kehumasan Kementerian Kehutanan mempunyai wewenang:
a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan citra Kementerian Kehutanan yang bersih dan bertanggung jawab;
c. memberikan informasi kebijakan; dan
d. menyebarluaskan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.

BAB III
KEGIATAN KEHUMASAN

(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan:
a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b. identifikasi kebijakan dan tata cara organisasi; dan
c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b. menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan;
f. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. menyebarluaskan informasi; dan
h. melakukan pembinaan kehumasan.

Pasal 11
(1) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan membangun hubungan koordinatif dan konsultatif antar unit atau satuan kerja, dan praktisi kehumasan dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan, media massa dan lembaga masyarakat lainnya.
(2) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menjalin hubungan kerja dengan mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan;
c. menjalin hubungan dengan media;
d. memetakan dan monitoring media massa;
e. menyusun data dan informasi lembaga dan organisasi mitra;
f. melakukan komunikasi persuasif dan negosiasi;
g. memberikan sosialisasi kepada elemen masyarakat;
h. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak swasta;
i. melaksanakan forum diskusi;
j. memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa;
k. melaksanakan program kemanusiaan; dan
l. menyelenggarakan dan mengikuti pameran.

(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi.
(2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis;
b. komunikasi dalam situasi krisis;
c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis;
d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e. pelaporan perkembangan krisis.

Pasal 14
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa.
(2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online;
b. analisis isi pemberitaan media massa; dan
c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media.

(1) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Humas Kementerian Kehutanan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan, yaitu dari kelompok birokrasi, pelaku usaha, akademisi, LSM dan masyarakat adat.
(2) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pembangunan kehutanan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(3) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik;
b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan;
c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
(4) Sosialisasi kebijakan pembangunan kehutanan dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.

Pasal 17
(1) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan rangkaian kegiatan mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi kebijakan, program dan kegiatan baik dalam bentuk cetakan, photo maupun data elektronik.
(2) Hasil dari rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi komunikasi publik.
(3) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan:
a. menyusun data dan informasi strategis kebijakan, program dan kegiatan;
b. menyiapkan dan menganalisis data, latar belakang kebijakan pembangunan kehutanan sebagai bahan informasi publik;
c. menyusun materi ringkasan pemberitaan media massa;
d. menghimpun berita aktual harian pemberitaan media massa;
e. pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. melaksanakan peliputan dan publikasi kegiatan internal dan eksternal lingkup Kementerian Kehutanan;
g. melakukan klasifikasi, penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi;
h. menghimpun dan menyusun naskah sambutan dan pidato pimpinan;
i. mempublikasikan kebijakan, program dan kegiatan eksternal;
j. membuat siaran pers;
k. melaksanakan konferensi atau jumpa pers;
l. melaksanakan kegiatan seminar, konferensi dan lokakarya;
m. membuat opini untuk media massa;
n. menulis, menyunting dan memproduksi informasi publik;
o. menyusun dan mendistribusikan sajian berita dalam bentuk photo, video dan berbagai artikel untuk kebutuhan publik; dan
p. membuat konsep dan menyusun materi informasi publik yang akan dipublikasikan melalui teknologi informasi lembaga kehumasan pemerintah.

Pasal 18
(1) Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab.
(2) Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan terhadap kesesuaian pemberitaan dan informasi yang disampaikan; dan
b. analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Penyebarluasan informasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan.

Pasal 21
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. staf kehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi;
b. pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan, melaporkan dan memberikan data serta informasi kebijakan, program dan kegiatan, secara rutin kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Humas.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.

Penyebarluasan informasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan dilakukan oleh masing-masing Kepala UPT sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 24
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan Kepala Pusat Humas dan pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi;
b. analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 25
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas