[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
b. memperhatikan ketersediaan anggaran.

Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.

BAB II
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI
DAN PINDAH PENSIUN

Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka:
a. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
b. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c. penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.

Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari Presiden atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.

(1) Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 11
(1) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pindah ;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran;
f. surat pelantikan;
g. surat melaksanakan tugas; dan
h. surat serah terima jabatan.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pensiun;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
f. surat keterangan domisili di tempat yang baru.
(3) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
b. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang; dan
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran.

Bagian Ketiga
Pembiayaan

Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebelum pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sesuai biaya riil.

Pasal 14
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.

Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.

BAB IV
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 17
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) tunjangan pakaian;
5) biaya penginapan;
6) uang harian; dan
7) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
c. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) uang harian; dan
5) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas