(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian atau tidak dapat melakukan kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, harus berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal antara lain dapat menunjuk pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambangnya sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI,
IUPK OPERASI PRODUKSI, DAN IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang tembaga, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi timbal dan seng, IUPK Operasi Produksi timbal dan seng, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timbal dan seng serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timbal dan seng, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa emas dan perak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang pasir besi, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian logam timah wajib memisahkan dan mengolah mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan mengolah terak dengan batasan produk minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timah, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian serta mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang memiliki produk samping mineral ikutan berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENGOLAHAN
DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau
c. pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 18(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang akan menjual mineral yang tergali pada tahap kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan wajib menjualnya di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan yang tidak bergerak pada bidang usaha pertambangan yang akan menjual mineral yang tergali wajib menjualnya di dalam negeri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya yang telah melakukan tahap kegiatan konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pasal 24(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini untuk berbagai jenis komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tertentu wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pasal 25(1) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal dengan tembusan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi.
(3) Dalam hal pemegang Kontrak Karya tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas