Rencana pemberdayaan pasar tradisional merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD yang dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 24(1) Seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional dianggarkan dalam APBD.
(2) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
Pasal 25(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan untuk mendanai pengelolaan pasar tradisional.
(2) Pendanaan pengelolaan pasar tradisional selain bersumber dari pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 26(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola pasar tradisional di wilayahnya.
Pasal 27Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
b. koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pada tingkat nasional;
c. pemberian pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
Pasal 28Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di provinsi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi.
Pasal 29Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam di wilayah kabupaten/kota;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di bidang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2) Gubernur melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang dilaksanakan oleh SKPD.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31(1) Pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 32Ketentuan tentang kelembagaan, persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, pengendalian dan evaluasi, dan pemberdayaan pasar tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33Bagi daerah yang telah menetapkan RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas