a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui kegiatan kerjasama; dan
b. meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri baik secara teknis maupun administratif.
Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan:
a. alih teknologi dan metode/teknik/baru yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional;
b. kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
c. promosi hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
d. akses pemanfaatan sumber daya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau
e. partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam masyarakat ilmiah internasional.
BAB III
PRINSIP KERJASAMA
Pasal 7(1) Kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui hubungan antara UK/UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan Mitra Kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian serta meningkatkan kinerja pegawai di UK/UPT.
Pasal 8(1) Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan:
a. data/informasi di luar konteks perjanjian kerjasama penelitian;
b. sumber daya genetika dan/atau peta yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan/keamanan nasional.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang kerjasama; dan
b. ditugaskan oleh Kepala UK/UPT.
Pasal 11(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan;
b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama;
c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama.
(2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan mematuhi perjanjian kerjasama dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14(1) Dalam hal kerjasama menghasilkan HKI, UK/UPT dan Mitra Kerjasama harus menjaga kerahasiaan proses kerja, hasil, dan produk dari kegiatan kerjasama;
(2) UK/UPT dan Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ada kesepakatan dilarang mengalihkan materi penelitian dalam rangka pelaksanaan kerjasama untuk tujuan komersial.
(1) UK/UPT yang akan melakukan kerjasama terlebih dahulu membahas rencana kerjasama dengan Mitra Kerjasama, selanjutnya rencana kerja dituangkan dalam Kerangka Acuan dan Naskah Perjanjian Kerjasama.
(2) Naskah Perjanjian Kerjasama di tingkat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk di tingkat UK/UPT ditandatangani oleh Kepala UK atau Kepala UPT dengan diketahui/disahkan oleh pejabat setingkat di atasnya dan/atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta pimpinan Mitra Kerjasama sesuai dengan sifat dan lingkup kerjasamanya.
Pasal 17(1) Penyusunan sasaran kerjasama harus sesuai dengan Kerangka Acuan.
(2) Kepala UK/UPT dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama.
(3) Kepala UK/UPT dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan.
Pasal 18(1) Kepala UK/UPT membuat laporan kerjasama dan/atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) secara periodik sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Laporan dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 2012
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas