a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.Syarat Khusus penerima Bintang Bhayangkara sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan Polri;
b. tidak pernah cacat selama bertugas di Polri; atau
c. WNI bukan Anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Polri.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana
Pasal 24Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.
Pasal 25Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus;
b. Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau
c. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak terus menerus.
Pasal 26Syarat khusus penerima Satyalancana Jana Utama sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri; atau
b. WNI bukan Anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
Pasal 27Syarat khusus penerima Satyalancana Ksatria Bhayangkara yaitu Anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
Pasal 28Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Bhakti sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri; atau
b. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Polri di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Pasal 29Syarat khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut:
a. Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
b. gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Pasal 30Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana yaitu Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
b. paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
c. gugur/meninggal dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Pasal 31Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau
b. 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
Pasal 32Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
b. telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Pasal 33Syarat khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus;
b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan
c. gugur/tewas akibat penugasannya.
Pasal 34Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan:
a. dalam masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara;
b. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan
c. perhitungan masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus Penerima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Pasal 35Syarat khusus Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti, diberikan kepada kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Bagian Kelima
Persyaratan Administrasi Pengajuan Tanda Kehormatan
Pasal 36Syarat administrasi pengajuan Bintang Bhayangkara sebagai berikut:
a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama;
d. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir;
e. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir;
f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari:
1. Divpropam Polri bagi yang berpangkat:
a) Perwira Menengah (Pamen) Polri ke atas; dan
b) Perwira Pertama (Pama) Polri, Brigadir Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
2. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri di kewilayahan;
g. fotokopi Keputusan Presiden Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun atau Keputusan Kapolri Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
Pasal 37(1) Syarat administrasi pengajuan Satyalancana sebagai berikut:
a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir;
d. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir;
e. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama;
f. SKHP dari:
1. Divpropam Polri bagi yang berpangkat:
a. Pamen Polri ke atas; dan
b. Pama Polri, Brigadir Polri dan PNS Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
2. Bidpropam Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri dan PNS Polri di kewilayahan.
(2) Untuk pengusulan Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Buana, Satyalancana Bhakti Nusa dan Satyalancana Dharma Nusa melampirkan Kep/Skep/Sprin penugasan yang bersangkutan.
(3) Untuk pengusulan Satyalancana Jana Utama, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti dan Satyalancana Operasi Kepolisian melampirkan surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas.
Pasal 38Syarat administrasi pengajuan Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai berikut:
a. surat usulan dari kepala kesatuan; dan
b. surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas kepolisian yang disahkan oleh Kapolri.
BAB IV
DEWAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kesatu
Susunan Dewan
Pasal 39Susunan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Mabes Polri terdiri dari:
a. Ketua:As SDM Kapolri;
b. Wakil ketua:Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri;
c. Sekretaris:Kepala Bagian Pelayanan Hak Biro Perawatan Personel (Kabagyanhak Rowatpers) SSDM Polri; dan
d. Anggota:1.3 (tiga) orang Pamen SSDM Polri;
2. 1 (satu) orang Pamen Itwasum Polri;
3. 1 (satu) orang Pamen Lemdikpol;
4. 1 (satu) orang Pamen Sops Polri;
5. 1 (satu) orang Pamen Divkum Polri;
6. 1 (satu) orang Pamen Divpropam Polri; dan
7. 1 (satu) orang Pamen Satker Pengusul.
Pasal 40Susunan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Polda sebagai berikut:
a. Ketua:Wakapolda;
b. Wakil:Irwasda;
c. Sekretaris:Karo SDM; dan
e. Anggota:1.2 (dua) orang Pamen Biro SDM Polda;
2. 1 (satu) orang Pamen Itwasda Polda;
3. 1 (satu) orang Pamen Roops Polda;
4. 1 (satu) orang Pamen Bidpropam Polda;
5. 1 (satu) orang Pamen Bidkum Polda; dan
6. 1 (satu) orang Pamen Satker Pengusul.
Pasal 41Kewenangan pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh:
a. Kapolri untuk pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri;
b. Kapolda untuk pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Dewan
Pasal 42Tugas dan kewajiban Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Mabes Polri:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
b. melaksanakan sidang pengusulan pemberian dan pengusulan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. menentukan dapat atau tidaknya seseorang/kesatuan untuk diusulkan mendapatkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
d. memberikan rekomendasi hasil pelaksanaan sidang kepada Kapolri.
Pasal 43Tugas dan kewajiban Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Polda:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
b. melaksanakan sidang pengusulan pemberian dan pengusulan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. menentukan dapat atau tidaknya seseorang/kesatuan untuk diusulkan mendapatkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
d. memberikan rekomendasi hasil pelaksanaan sidang kepada Kapolda.
Pasal 44Biaya pelaksanaan tugas Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dibebankan kepada Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Polri.
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 45Tata cara pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Mabes Polri:
a. Kasatker di lingkungan Mabes Polri mengusulkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada As SDM Kapolri selaku Ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli Tahun Anggaran Berjalan (TAB);
b. As SDM Kapolri melaksanakan verifikasi dan penelitian kelengkapan administrasi berkas pengajuan dari Satker;
c. As SDM Kapolri mengajukan daftar personel yang memenuhi syarat kepada Kadivpropam Polri untuk dimintakan penelitian sebagai bahan rapat/sidang Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri;
d. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri menyelenggarakan sidang;
e. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri membuat berita acara hasil sidang dan membuat rekomendasi kepada Kapolri;
f. Kapolri mengajukan surat usulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli TAB; dan
g. Kapolri mengajukan surat usulan pemberian Satyalancana Karya Satya bagi PNS Polri kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 29 November TAB.
Pasal 46Tata cara pengajuan usul Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tingkat Polda:
a. Kasatker/Kasatwil mengusulkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Karo SDM Polda;
b. Karo SDM Polda melaksanakan penelitian kelengkapan berkas administrasi dari Satker/Satwil pengusul;
c. Karo SDM Polda mengajukan daftar personel yang memenuhi syarat kepada Kabidpropam Polda untuk dimintakan penelitian personel sebagai bahan rapat/sidang Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda;
d. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda menyelenggarakan sidang;
e. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda membuat berita acara hasil sidang dan membuat rekomendasi kepada Kapolda;
f. Kapolda mengajukan surat usulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli TAB; dan
g. Kapolda mengajukan surat usulan pemberian Satyalancana Karya Satya bagi PNS Polri kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 29 November TAB.
Pasal 47(1) Bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diusulkan oleh pimpinan kementerian/ lembaga/badan kepada Kapolri.
(2) Usulan pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diterima Kapolri diteruskan kepada As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk dilaksanakan verifikasi, penelitian, dan sidang.
BAB VI
SUSUNAN PEMAKAIAN
TANDA KEHORMATAN BINTANG DAN SATYALANCANA
Pasal 48Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana dipakai pada:
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU) saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya; dan
b. Pakaian Dinas Harian (PDH).
Pasal 49Tanda Jasa Medali dipakai dengan cara dikalungkan sejajar dengan Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Maha Putera.
Pasal 50Susunan pemakaian Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana:
a. Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita slempang, dipakai dengan cara dislempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga letak Bintang tepat di pinggang sebelah kiri;
b. Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita kalung, dipakai dengan cara dikalungkan sehingga letak Bintang tepat di tengah dada pada PDU-I dan PDU-II;
c. Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana yang berbentuk pita gantung, dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-I; dan
d. pada pemakaian sehari-hari, Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana dipakai dengan cara ditempelkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-III, PDU-IV, dan PDH dalam bentuk pita.
Pasal 51(1) Susunan pemakaian Tanda Kehormatan dari kanan ke kiri, sebagai berikut:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Maha Putera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma;
g. Bintang Bhayangkara Utama;
h. Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Jala Sena Utama dan Swa Bhuwana Paksa Utama;
i. Bintang Bhayangkara Pratama;
j. Bintang Bhayangkara Nararya;
k. Satyalancana Pengabdian 8, 16, 24, dan 32 Tahun;
l. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
m. Satyalancana Jana Utama;
n. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
o. Satyalancana Karya Bhakti;
p. Satyalancana Operasi Kepolisian;
q. Satyalancana Bhakti Buana;
r. Satyalancana Bhakti Nusa;
s. Satyalancana Bhakti Purna; dan
t. Satyalancana Dharma Nusa.
(2) Susunan pemakaian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB VII
PENGUSULAN PENCABUTAN
Pasal 52Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dapat diusulkan untuk dicabut dengan ketentuan:
a. penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ada usul pencabutan dari perseorangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau kelompok masyarakat; dan
c. telah dibahas, diverifikasi, dan diteliti oleh Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri, dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 53(1) Kapolri berhak mengusulkan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan pencabutan dan bukti yang menguatkan.
(2) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas