[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Perusahaan yang dapat mengimpor Barang modal bukan baru dengan Rekomendasi meliputi:
a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing, yang mengimpor Barang modal bukan baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011, yang bukan merupakan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905;
b. Perusahaan pemakai langsung yang bergerak di bidang usaha angkutan dan/atau usaha lainnya di perairan yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 dengan tujuan:
1. pengembangan ekspor dan investasi;
2. relokasi industri (bedol pabrik);
3. pembangunan infrastruktur; atau
4. untuk re-ekspor; atau
d. Perusahaan rekondisi yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 dengan tujuan untuk re-ekspor.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal IUBTT.

Pasal 3
Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan Pos Tarif/HS 84 dan 85, huruf c, dan huruf d harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun, kecuali untuk Pos Tarif/HS 8471.41.10.00 dan 8531.20.00.00 berusia maksimal 5 (lima) tahun dengan spesifikasi minimum Pentium 4 dan di kawasan berikat.
Pasal 4
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan mempertimbangkan kemampuan rekondisi, kemampuan remanufakturing, dan pelayanan purna jual dikaitkan dengan aspek pengembangan industri yang mencakup kemampuan atau kondisi dalam negeri;
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/ PER/12/2011 dengan mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri; dan
d. Perusahaan rekondisi yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 dengan memper-timbangkan kemampuan produksi dalam negeri.
(3) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki surat izin usaha jasa survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh:
a. Direktur Pembina industri bagi Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. Direktur Jenderal IUBTT bagi:
1. Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c; serta
2. Perusahaan rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal IUBTT atau Direktur Pembina industri menerbitkan Rekomendasi atau menolak permohonan Rekomendasi.

Pasal 7
Perusahaan yang tidak memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang untuk diberikan persetujuan impor Barang modal bukan baru.

Pasal 8
Direktorat Pembina industri melakukan monitoring dan evaluasi kemampuan Perusahaan rekondisi yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februrai 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas