(1) Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mengisi Formasi yang lowong yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai analisis kebutuhan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Pengadaan dilaksanakan oleh Panitiayang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3) Panitia melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengusulanFormasi, pengumuman lowongan Formasi dan sosialisasi Pengadaan, penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan, pengumuman hasil penyaringan, pengusulan pengangkatan, dan penempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(4) Konsultan melaksanakan kegiatan materiil Pengadaan berupa pendaftaran, pembuatan soal penyaringan, penggandaan soal penyaringan, pendistribusian soal penyaringan, pelaksanaan penyaringan, pemeriksaan penyaringan, dan penyerahan hasil penyaringan.
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan membuat analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun anggaran yang akan datang.
(2) Analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) Hasil analisis kebutuhan pegawai dikirimkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai bahan untuk menetapkan Formasi.
(4) Setelah Formasi ditetapkan maka secara proporsional Formasi dialokasikan sesuai analisa kebutuhan satuan kerja masing-masing.
(5) Kegiatan sosialisasi oleh Panitia ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Swasta yang sekurang-kurangnya terakreditasi B termasuk dalam rangkaian perencanaan.
Bagian Kedua
Pengumuman
Persyaratan umum bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri Sipil;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
j. bersedia melepaskan jabatan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; dan
k. lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus
Pasal 7Persyaratan khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
1. Pelamar Pascasarjana (S-2).
a. berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 - 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500 (lima ratus) atau InternationalEnglishLanguageTestingSystem(IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima);
f. telah memiliki ijazah Strata Dua (S-2) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3.00 (tiga koma nol nol); dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi sekurang-kurangnya B.
2. Pelamar Sarjana (S-1).
a. berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 - 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450(empat ratus lima puluh) atau InternationalEnglishLanguageTestingSystem(IELTS) minimal 5 (lima);
f. telah memiliki ijazah Strata Satu (S-1) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang sekurang-kurangnya berakreditasi B.
3. Pelamar DiplomaTiga (D-3).
a. berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 - 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau InternationalEnglishLanguageTestingSystem (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima), kecuali ditetapkan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. telah memiliki Ijazah Diploma Tiga (D-3) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi sekurang-kurangnya B.
4. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat.a. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat TMT pengangkatan;
b. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
c. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet atau sertifikat keterampilan tertentu sesuai kompetensi dari Formasi jabatan yang dibutuhkan; dan
d. memiliki nilai dalam ijazah rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol).
Bagian Kelima
Pendaftaran
Pasal 81. Tempat pendaftaran:
a. di Kejaksaan Agung untuk Pelamar yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b. di masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk Pelamar yang bertempat tinggal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi sesuai Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; atau
c. tempat pendaftaran selain tersebut pada huruf a dan b akan ditetapkan oleh Panitia atas perintah Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Waktu pendaftaran:
a. dalam tenggang waktu seperti yang disebutkan di dalam pengumuman, kecuali karena sesuatu hal dapat diperpanjang dengan seizin Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. penerimaan berkas lamaran sebelum atau sesudah tenggang waktu pendaftaran dianggap tidak ada lamaran.
3. Tata cara pendaftaran:
a. Pelamar dapat mengajukan lamaran secara tertulis atau melalui media online yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan disertai beberapa lampiran seperti yang disebutkan di dalam pengumuman.
b. Pelamar yang mengajukan lamaran secara langsung kepada Panitia, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan diberi Kartu Tanda Peserta Ujian.
c. Pelamar yang mengajukan lamaran secara langsung kepada Panitia, dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.
d. Pelamar yang mengajukan lamaran melalui media online, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan dipanggil melalui surat elektronik (e-mail) untuk verifikasi data.
Bagian Keenam
Penyaringan
(1) Konsultan menyusun hasil penyaringan tahap I dalam bentuk daftar peringkat kelulusan (ranking).
(2) Konsultan menyusun hasil penyaringan tahap II bagi para Peserta yang lulus dalam bentuk daftar peringkat kelulusan (ranking) yang mengacu dari hasil penyaringan tahap I.
(3) Penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan dan pengumuman hasil penyaringan tahap I dan II dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel oleh Panitia berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Hasil penyaringan disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan DIKLAT dan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
(5) Pengumuman dilakukan di tempat pengumuman seperti yang tersebut pada pasal 5 ayat (2).
Bagian Kedelapan
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11(1) Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Pembinaan c.q. Kepala Biro Kepegawaian mengangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan daftar peringkat kelulusan (ranking) sesuai dengan nomor urut yang jumlahnya diambil sama dengan jumlah Formasi yang telah ditetapkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(2) Jika dalam daftar peringkat kelulusan (ranking) melebihi jumlah alokasi Formasi yang telah ditetapkan, kelebihan dari daftar peringkat kelulusan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai cadangan untuk dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Peserta yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri dan menyatakannya secara tertulis maka Formasinyaakan digantikan secara berurutan oleh Peserta pada daftar peringkat kelulusan berikutnya.
(4) Setelah pengumuman penyaringan tahap II atau pada saat proses usulan ke Badan Kepegawaian Negara terdapat Peserta yang mengundurkan diri maka berkas yang bersangkutan tidak diikutkan dalam proses usulan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Apabila setelah proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil terdapat Peserta yang mengundurkan diri maka yang bersangkutan tidak diberikan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya akan dimintakan pembatalan kepada Badan Kepegawaian Negara.
(6) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan mengundurkan diri Peserta yang bersangkutan tidak menyatakannya secara tertulis maka dianggap telah mengundurkan diri.
Bagian Kesembilan
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawai Negeri Sipil
Pasal 11(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila:
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan
c. telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak dapat berlaku surut.
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan dan Formasi yang diisi.
Pasal 14(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.
Bagian Kesepuluh
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini berlaku maka Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-035/A/J.A/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Calon Jaksa akan diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29Desember 2011
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta
Padatanggal 17 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas