(3) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan; dan
e. Peternakan.
(1) Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
(2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT SNI.
(1) Ketentuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku pada:
a. Bahan kimia impor yang memiliki kelompok Pos Tarif sama dengan jenis Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi industri;
b. Pupuk Anorganik Tunggal yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c. Pupuk Anorganik Tunggal yang penggunaannya di luar sektor pertanian.
(2) Impor Pupuk Anorganik Tunggal dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dengan SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui pelaksanaan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Sistem 5 (lima) yang terdiri dari:
1. Pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2. Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Sistem 1 (satu) b melalui pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI yang berasal dari:
1. dalam negeri pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan; atau
2. impor pada setiap lot produksi di tiap kali pengapalan dengan ketentuan:
a) harus dilampiri dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji / Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
1) nama dan alamat perusahaan;
2) nama laboratorium penguji;
3) tanggal pengujian;
4) metode pengujian;
5) hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah memiliki MoU dengan LSPro di Indonesia; dan
6) Berita Acara Pengambilan Contoh;atau
b) yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji yang ditunjuk LSPro.
(2) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (
Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(3) Pembuktian penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 7LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT SNI Pupuk wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 8(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI Pupuk Anorganik Tunggal bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan.
(1) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis dan Pengawasan Penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.
Pasal 14(1) SPPT SNI Pupuk Urea yang diterbitkan sesuai SNI 02-2801-1998 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) SPPT SNI Pupuk Amonium Sulfat (ZA), Pupuk Tripel Super Fosfat, Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36), Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Kalium Klorida (KCl) yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas