b. memberikan tanda SNI pada setiap kemasan pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
(1) Ketentuan SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Semen impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
b. keperluan khusus.
(2) Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
b. keperluan khusus.
(1) Penerbitan SPPT-SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Semen, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Semen sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Semen dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b) Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a) Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b) Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a) surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Semen; atau
b) setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT-SNI atau yang mengajukan perpanjangan SPPT-SNI.
Pasal 7LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Semen dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 8(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI SNI Semen bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen.
(3) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dangan peredaran produk di pasar, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Semen.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Semen secara wajib.
Pasal 14SPPT SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas