(1) Proses Tuntutan Perbendaharaan yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan jajaran TNI, merupakan langkah pendahuluan guna mendukung terselenggaranya proses tuntutan perbendaharaan oleh BPK dengan lancar, tertib dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan proses Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan di lingkungan Kemhan dan TNI mulai dilaksanakan dari Satuan terendah, yaitu Satker untuk kemudian diproses secara berjenjang sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan.
(3) Penyampaian berkas laporan kekurangan perbendaharaan yang akan dijadikan dasar bagi BPK dalam melaksanakan proses Tuntutan Perbendaharaan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan, dalam hal ini Irjen Kemhan.
(4) Proses tuntutan dan penetapan beban ganti rugi terhadap Bendaharawan dilaksanakan oleh BPK dalam 2 (dua) tingkat, yaitu proses tuntutan perbendaharaan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Tuntutan Perbendaharaan Khusus
(1) Pemeriksaan kasus kerugian negara apabila mengandung unsur tindak pidana dilakukan oleh:
a. anggota TNI, penyelesaian perkara diserahkan kepada Peradilan Militer; dan
b. Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian perkara diserahkan Peradilan Umum.
(2) Kasus kerugian negara yang dilakukan secara koneksitas yaitu pelaku dari anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil, bila kepentingan Militer banyak dirugikan, perkara pidana dapat diserahkan ke Peradilan Militer sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kadaluwarsa, Dan Pembebasan /Penghapusan
Pasal 24(1) Ketentuan kadaluwarsa hanya terdapat pada tuntutan ganti rugi dan tidak terdapat pada tuntutan perbendaharaan kecuali pada tuntutan perbendaharaan khusus.
(2) Kadaluwarsa terhadap tuntutan ganti rugi diberlakukan bagi pelaku kerugian negara, sedangkan kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan khusus diberlakukan bagi ahli waris/pengampu.
(3) Tenggang waktu kadaluwarsa:
a. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan ganti rugi 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi, setelah akhir tahun takwim terhitung mulai tanggal berita acara pemeriksaan tentang terjadinya kerugian negara ditandatangani oleh pelaku; dan
b. tuntutan perbendaharaan khusus:
1. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun lewat, sejak bendaharawan meninggal dunia dan kepada mereka tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara Ex-Officio; dan
2. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil keputusan.
Pasal 25(1) Dasar pertimbangan penghapusan bila pembebanan kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pelaku tidak dapat ditagih.
(2) Alasan penghapusan kerugian negara sebagai berikut:
a. pelaku telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta peninggalan/warisan;
b. pelaku dalam keadaan tidak mampu;
c. alamat pelaku tidak diketahui; dan
d. kadaluwarsa.
(3) Penghapusan Piutang negara dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan dengan persetujuan yang dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk jumlah piutang sampai dengan Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah);
b. Presiden untuk jumlah piutang lebih dari Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000, - (seratus miliar rupiah); dan
c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000, - (seratus miliar rupiah).
(4) Tata Cara Penghapusan adalah:
a. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Tuntutan Melalui Proses Perdata
Pasal 26Upaya penyelesaian secara damai:
a. pada saat diketemukan kasus kerugian negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh pihak ketiga (bukan Pegawai Negeri/bukan Bendaharawan Kemhan dan TNI), maka penemu kasus melaporkan temuan kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan; dan
b. berdasarkan laporan penemu kasus, Ka Satker dibantu pejabat terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus kerugian negara sehingga jumlah pasti kerugian negara dapat dipastikan dan selanjutnya Ka Satker menerbitkan surat undangan yang ditujukan kepada pelaku dalam upaya penyelesaian kasus kerugian negara secara damai.
Pasal 27(1) Apabila upaya penyelesaian kasus Kerugian Negara secara damai yang dilakukan Ka Satker dengan pihak ketiga tidak dapat diselesaikan, maka Ka Satker membuat laporan tentang terjadinya Kerugian Negara kepada Atasan langsung dan Panglima/Ka Kotama yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
a. Menteri Pertahanan;
b. Kas Angkatan; dan
c. Ka Babinkum TNI.
(2) Berdasarkan laporan peristiwa kerugian negara, Panglima/Ka Kotama memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk, mengajukan surat gugatan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
(3) Pejabat yang ditunjuk melaporkan jalannya proses gugatan perdata tingkat pertama, banding, kasasi dan sampai peninjauan kembali, kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan dan Panglima/Ka Kotama dengan tembusan:
a. Menteri Pertahanan;
b. Kas Angkatan; dan
c. Ka Babinkum TNI.
Pasal 28Pelaksanaan Putusan Pengadilan apabila:
a. gugatan Ka Satker dikabulkan oleh Pengadilan dan keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Dinas Hukum dan Badan Prasarana (Bapras)/Badan Logistik yang terkait di tingkat Kotama secara bersama-sama melaksanakan isi keputusan dan hasilnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa uang tunai, diserahkan kepada Kas Negara melalui Pekas yang ditunjuk; dan
2. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa barang, maka Bapras/Badan logistik yang terkait di tingkat Kotama/Satker mencatatnya sebagai inventaris kekayaan negara.
b. pihak ketiga dinyatakan menang dalam perkara perdata, maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas