[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Sumber informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan tuntutan perbenda-haraan dan tuntutan ganti rugi merupakan:
a. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), investigasi, riksus maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan;
b. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya kerugian negara;
c. verifikasi atas pertanggungjawaban keuangan/barang bendaharawan yang dilakukan badan verifikasi;
d. pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik); dan
e. informasi lain yang ada hubungannya dengan kerugian negara.

BAB II
KERUGIAN NEGARA

Bagian Kesatu
Pelaku Kerugian Negara

Pasal 3
Pelaku kerugian negara yaitu:
a. Pegawai Negeri selaku Bendahara;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan
c. pihak lain di luar huruf a dan huruf b.

Bagian Kedua
Penyebab Kerugian Negara

Pasal 4
Penyebab kerugian negara yaitu:
a. perbuatan manusia:
1. kesengajaan;
2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan
3. di luar kemampuan si pelaku.
b. kejadian alam:
1. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran, dan sebagainya); dan
2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai dan sebagainya).

Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara
(1) Cara damai sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a merupakan suatu cara menyelesaikan kerugian negara tanpa suatu proses penuntutan yang dilakukan oleh negara.
(2) Penggantian kerugian negara dapat dilakukan secara tunai sekaligus atau secara angsuran yang harus lunas paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun dengan penyerahan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan disertai jaminan kebendaan yang cukup dari yang bersangkutan dilengkapi Surat Kuasa Menjual Barang yang dijaminkan.

Pasal 7
(1) Cara Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b pada dasarnya tuntutan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Pertahanan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
(2) Tuntutan ganti rugi baru dapat dilakukan terhadap Pegawai Negeri apabila:
a. adanya perbuatan melanggar hukum atau kelalaian kewajibannya yang dipersalahkan kepadanya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsinya ataupun dengan status dalam jabatannya;
b. pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu tidak berkedudukan sebagai bendaharawan; dan
c. negara baik secara langsung ataupun tidak langsung dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian itu dari pegawai negeri dimaksud.

Pasal 8
(1) Cara Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c, merupakan tuntutan perbendaharaan yang dilakukan oleh BPK setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
(2) Mendahului keputusan BPK maka untuk menjamin kepentingan negara, Menteri Pertahanan mengeluarkan/menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara ganti rugi.

(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi berada pada Kemhan beserta jajarannya.
(2) Proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan sampai dengan pembebanannya berada pada BPK, di mana Kemhan berikut jajarannya membantu kelancaran proses penuntutannya.
(3) Instansi di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait dalam proses penyelenggaraan tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan terdiri atas:
a. Satuan Kerja (Satker);
b. Komando Utama (Kotama)/Badan yang setingkat;
c. Unit Organisasi (UO); dan
d. Kementerian Pertahanan.

Pasal 11
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan instansi pelaksana tingkat awal yang bertugas untuk memproses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang terjadi di lingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ka Satker mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. mengadakan pemeriksaan kerugian negara;
b. menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan mengenai kerugian negara;
c. membuat surat panggilan;
d. mengupayakan dan/atau membatalkan penyelesaian kerugian negara secara damai;
e. mengeluarkan surat perintah pemotongan gaji;
f. menerbitkan surat perintah sita jaminan; dan
g. membuat dan mengirimkan laporan tentang terjadinya kerugian negara kepada Kotama.

(1) Unit Organisasi merupakan Satuan Atasan Kotama di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas melanjutkan proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi di lingkungan Kotama jajarannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam huruf a, Kepala Unit Organisasi berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengadakan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen TPTGR yang diajukan Panglima/Kepala Kotama dan Kepala Satker di jajarannya;
b. menerbitkan Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi; dan
c. meneruskan dokumen TPTGR ke Kemhan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Pasal 14
(1) Kemhan merupakan instansi tertinggi di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas memproses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi di lingkungan Kemhan dan TNI, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yang terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Kepala Biro Keuangan;
d. Kepala Bagian Personel; dan
e. Sekretariat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam huruf a, Menteri Pertahanan berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengadakan pemeriksaan dan penelitian terakhir terhadap dokumen Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diajukan dari satuan jajarannya;
b. menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap untuk Tuntutan Ganti Rugi dan Surat Keputusan Pembebanan Sementara untuk Tuntutan Perbendaharaan; dan
c. meneruskan dokumen Tuntutan Perbendaharaan kepada BPK untuk penyelesaian proses lebih lanjut.

BAB III
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Bagian Kesatu
Proses Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi

(1) Tingkat Satker:
a. penanggung jawab penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi di tingkat Satker yaitu pejabat personalia dibantu oleh pejabat terkait;
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. menentukan jumlah pasti kerugian negara:
a) apabila kerugian negara akibat uang hilang maka jumlah kerugian negara dihitung sebesar nilai uang yang hilang;
b) apabila kerugian negara sebagai akibat dari barang yang rusak maka jumlah kerugian negara sebesar nilai perbaikan atas kerusakan barang tersebut;
c) apabila kerugian negara sebagai akibat barang yang hilang, maka penentuan jumlah pasti kerugian negara sebagai berikut:
1) untuk barang yang sudah ditetapkan harga standarnya dari instansi yang berwenang, maka jumlah kerugian negara sebesar harga standar mutakhir yang ditetapkan tanpa penyusutan;
2) terhadap barang yang tidak ada harga standar, jumlah kerugian negara ditetapkan berdasarkan harga pasar (umum) setempat pada saat barang hilang tanpa penyusutan; dan
3) khusus untuk barang yang diadakan dengan menggunakan mata uang asing, penentuan jumlah pasti kerugian negara agar diupayakan dengan menggunakan harga standar/kurs yang berlaku pada saat barang hilang/rusak.
2. menerbitkan surat pemberitahuan tentang kerugian negara (surat gugatan);
3. menerbitkan surat perintah tentang pemotongan gaji;
4. menerbitkan surat perintah tentang pembentukan tim dan pelaksanaan sita jaminan;
5. seluruh dokumen kerugian negara tersebut termasuk surat tanggapan pelaku dikirimkan kepada Ka Unit Organisasi melalui Panglima/Ka Kotama dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan; dan
6. dokumen surat keberatan/banding yang diterima Ka Satker dari pelaku dikirimkan kepada Menteri Pertahanan secara berjenjang.
(2) Tingkat Kotama:
a. penanggung jawab penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Kotama yaitu Inspektur Kotama dibantu oleh pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. menyiapkan Surat Pendapat Kerugian Negara (SPKN) yang terjadi berdasarkan dokumen kerugian negara yang diterima dari Ka Satker, untuk ditandatangani Panglima/Ka Kotama;
2. meneruskan berkas penuntutan kerugian negara yang diterima dari Ka Satker dilampiri SPKN kepada Ka Unit Organisasi dalam hal ini Inspektur Jenderal; dan
3. pengiriman SPKN ditujukan kepada:
a) Menteri Pertahanan dalam hal ini Irjen Kemhan; dan
b) Ka Satker yang bersangkutan.
(3) Tingkat Unit Organisasi Angkatan.
a. penanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Unit Organisasi adalah Inspektur Jenderal dibantu pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. meneliti berkas dokumen kerugian negara dari Kotama;
2. menyiapkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi sesuai dengan hasil penelitian berkas;
3. mengirimkan Petikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi kepada pelaku melalui Kotama ke Satker dan tembusan kepada Ketua BPK, Menteri Pertahanan, Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker;
4. menyiapkan dan mengirimkan SPKN jika pelaku kerugian negara menyampaikan keberatan/banding kepada Menteri Pertahanan apabila dianggap perlu; dan
5. meneruskan berkas dokumen kerugian negara dilengkapi SPKN kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker.
(4) Tingkat U.0. Kemhan.
a. penanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Kemhan yaitu Inspektur Jenderal Kemhan dibantu pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. meneliti berkas dokumen kerugian negara dan SPKN yang diterima dari Ka Unit Organisasi serta surat keberatan/ banding dari pelaku;
2. menyiapkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi;
3. mengirimkan Petikan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi melalui Ka Unit Organisasi kepada pelaku;
4. mengirimkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi kepada BPK, Ka Unit Organisasi, Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker; dan
5. melaporkan proses penyelesaian kerugian negara kepada BPK.
(5) Tanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat U.0. Mabes TNI:
a. seluruh proses/penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi mengenai permasalahan perbendaharaan negara, maka Mabes TNI dalam hal ini Irjen TNI tidak dilibatkan langsung dalam pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di jajaran Angkatan, melainkan cukup memantau proses pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi;
b. kerugian negara sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI, maka sebagai penanggungjawab adalah Inspektur Jenderal TNI dibantu pejabat terkait, sedangkan proses penyelesaiannya dilaksanakan sama dengan ditingkat UO Angkatan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Ganti Rugi

Pasal 17
Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Ganti Rugi berlaku sejak diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi, dan batas waktu penyampaian tanggapan telah lewat atau berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi Ka Satker langsung membentuk Tim Pelaksana dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Panglima/Ka Kotama dan tembusan disampaikan kepada Menteri Pertahanan dan Ka Unit Organisasi.

Pasal 18
(1) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi dari unsur Satker/Pejabat lain di luar Satker yang diperlukan sebagai berikut:
a. personel;
b. logistik;
c. keuangan;
d. intel/Pam;
e. Pom TNI/Provost; dan
f. hukum.
(2) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi berkewajiban:
a. membuat Berita Acara tentang pelaksanaan pelelangan; dan
b. membuat dan melaporkan daftar perhitungan hasil pelelangan kepada Ka Satker dilampiri bukti yang terkait.

(1) Proses Tuntutan Perbendaharaan yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan jajaran TNI, merupakan langkah pendahuluan guna mendukung terselenggaranya proses tuntutan perbendaharaan oleh BPK dengan lancar, tertib dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan proses Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan di lingkungan Kemhan dan TNI mulai dilaksanakan dari Satuan terendah, yaitu Satker untuk kemudian diproses secara berjenjang sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan.
(3) Penyampaian berkas laporan kekurangan perbendaharaan yang akan dijadikan dasar bagi BPK dalam melaksanakan proses Tuntutan Perbendaharaan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan, dalam hal ini Irjen Kemhan.
(4) Proses tuntutan dan penetapan beban ganti rugi terhadap Bendaharawan dilaksanakan oleh BPK dalam 2 (dua) tingkat, yaitu proses tuntutan perbendaharaan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Bagian Kedua
Prosedur Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi BPK

Pasal 21
(1) Proses Pelaksanaan:
a. Langkah Pertama:
1. segera setelah surat keputusan pembebanan ganti rugi diterima dari BPK, Menteri Pertahanan melaksanakan tindak lanjut sebagai berikut:
a) menerbitkan surat kepada Ka Unit Organisasi untuk melaksanakan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi - Kotama - Satker; dan
b) mengirimkan dokumen surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi-Kotama-Satker.
2. Ka Unit Organisasi memerintahkan kepada Panglima/Ka Kotama untuk menerbitkan surat perintah pembentukan tim pelaksana kepada Ka Satker dengan tembusan kepada:
a) Menteri Pertahanan;
b) Ka Unit Organisasi; dan
c) Pelaku.
b. Langkah Kedua:
1. Tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
2. Laporan Tim Pelaksana disampaikan kepada:
a) Panglima/Ka Kotama; dan
b) Ka Satker.
c. Langkah Ketiga:
1. secara berjenjang Ka Satker, Panglima/Ka Kotama, Ka Unit Organisasi melaporkan pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Menteri Pertahanan; dan
2. Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Ketua BPK.
(2) Tim Pelaksana:
a. komposisi tim.
1. tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama terdiri dari para pejabat Kotama/Satker dari unsur inspektorat, personel, materiil, hukum, dan keamanan;
2. apabila diperlukan, anggota tim pelaksana dapat diperkuat oleh para pejabat unsur dari instansi luar Kemhan/TNI; dan
3. Ketua Tim dijabat oleh pejabat/unsur dari Inspektorat.
b. tugas dan kewajiban:
1. melakukan penelitian dan penaksiran harga barang yang dilelang;
2. menyetorkan hasil lelang kepada Pekas yang ditunjuk setelah diperhitungkan dengan biaya administrasi lelang dan biaya pemeliharaan/perawatan barang yang dilelang;
3. menentukan/menetapkan kelanjutan atau dihentikannya pelaksanaan pemotongan gaji pelaku setelah diperhitungkan dengan jumlah potongan gaji dan hasil bersih pelelangan dengan jumlah pembebanan hutang tuntutan perbenda-haraan; dan
4. melaporkan hasil pelelangan kepada:
a) Panglima/Ka Kotama; dan
b) Ka Satker.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Tuntutan Perbendaharaan Khusus

(1) Pemeriksaan kasus kerugian negara apabila mengandung unsur tindak pidana dilakukan oleh:
a. anggota TNI, penyelesaian perkara diserahkan kepada Peradilan Militer; dan
b. Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian perkara diserahkan Peradilan Umum.
(2) Kasus kerugian negara yang dilakukan secara koneksitas yaitu pelaku dari anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil, bila kepentingan Militer banyak dirugikan, perkara pidana dapat diserahkan ke Peradilan Militer sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kadaluwarsa, Dan Pembebasan /Penghapusan

Pasal 24
(1) Ketentuan kadaluwarsa hanya terdapat pada tuntutan ganti rugi dan tidak terdapat pada tuntutan perbendaharaan kecuali pada tuntutan perbendaharaan khusus.
(2) Kadaluwarsa terhadap tuntutan ganti rugi diberlakukan bagi pelaku kerugian negara, sedangkan kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan khusus diberlakukan bagi ahli waris/pengampu.
(3) Tenggang waktu kadaluwarsa:
a. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan ganti rugi 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi, setelah akhir tahun takwim terhitung mulai tanggal berita acara pemeriksaan tentang terjadinya kerugian negara ditandatangani oleh pelaku; dan
b. tuntutan perbendaharaan khusus:
1. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun lewat, sejak bendaharawan meninggal dunia dan kepada mereka tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara Ex-Officio; dan
2. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil keputusan.

Pasal 25
(1) Dasar pertimbangan penghapusan bila pembebanan kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pelaku tidak dapat ditagih.
(2) Alasan penghapusan kerugian negara sebagai berikut:
a. pelaku telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta peninggalan/warisan;
b. pelaku dalam keadaan tidak mampu;
c. alamat pelaku tidak diketahui; dan
d. kadaluwarsa.
(3) Penghapusan Piutang negara dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan dengan persetujuan yang dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk jumlah piutang sampai dengan Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah);
b. Presiden untuk jumlah piutang lebih dari Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000, - (seratus miliar rupiah); dan
c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000, - (seratus miliar rupiah).
(4) Tata Cara Penghapusan adalah:
a. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Tuntutan Melalui Proses Perdata

Pasal 26
Upaya penyelesaian secara damai:
a. pada saat diketemukan kasus kerugian negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh pihak ketiga (bukan Pegawai Negeri/bukan Bendaharawan Kemhan dan TNI), maka penemu kasus melaporkan temuan kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan; dan
b. berdasarkan laporan penemu kasus, Ka Satker dibantu pejabat terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus kerugian negara sehingga jumlah pasti kerugian negara dapat dipastikan dan selanjutnya Ka Satker menerbitkan surat undangan yang ditujukan kepada pelaku dalam upaya penyelesaian kasus kerugian negara secara damai.

Pasal 27
(1) Apabila upaya penyelesaian kasus Kerugian Negara secara damai yang dilakukan Ka Satker dengan pihak ketiga tidak dapat diselesaikan, maka Ka Satker membuat laporan tentang terjadinya Kerugian Negara kepada Atasan langsung dan Panglima/Ka Kotama yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
a. Menteri Pertahanan;
b. Kas Angkatan; dan
c. Ka Babinkum TNI.
(2) Berdasarkan laporan peristiwa kerugian negara, Panglima/Ka Kotama memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk, mengajukan surat gugatan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
(3) Pejabat yang ditunjuk melaporkan jalannya proses gugatan perdata tingkat pertama, banding, kasasi dan sampai peninjauan kembali, kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan dan Panglima/Ka Kotama dengan tembusan:
a. Menteri Pertahanan;
b. Kas Angkatan; dan
c. Ka Babinkum TNI.

Pasal 28
Pelaksanaan Putusan Pengadilan apabila:
a. gugatan Ka Satker dikabulkan oleh Pengadilan dan keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Dinas Hukum dan Badan Prasarana (Bapras)/Badan Logistik yang terkait di tingkat Kotama secara bersama-sama melaksanakan isi keputusan dan hasilnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa uang tunai, diserahkan kepada Kas Negara melalui Pekas yang ditunjuk; dan
2. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa barang, maka Bapras/Badan logistik yang terkait di tingkat Kotama/Satker mencatatnya sebagai inventaris kekayaan negara.
b. pihak ketiga dinyatakan menang dalam perkara perdata, maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas