[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Definisi

(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program:
a. Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
b. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
c. Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
(2) Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Kementerian/Lembaga.
(3) Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah meliputi:
a. Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
b. Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
c. Pencairan Dana Cadangan Penjaminan; dan
d. Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Asas Umum

Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa PA.
(2) Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menyusun DIPA;
b. memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
c. mengelola Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
(3) Kuasa PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Penerbit SPP; dan
b. Pejabat Penandatangan SPM, dalam pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan/atau beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah.

Pasal 4
(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melunasi kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya.

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, Kuasa PA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan.
(3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa PA.
(4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 7
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Bagian Kedua
Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
dan Dana Cadangan Penjaminan

Pasal 8
(1) Kuasa PA pada awal tahun anggaran mengajukan permintaan penerbitan SP-RKA BUN Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA BUN.
(3) SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Kuasa PA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa PA menyusun konsep DIPA.
(5) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
(6) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai dokumen dasar pelaksanaan pembayaran/pencairan untuk Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.

Bagian Ketiga
Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

(1) Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala KPPN mengembalikan SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala KPPN menyampaikan salinan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara pengujian SPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Bagian Keempat
Pencairan Dana Cadangan Penjaminan

Pasal 11
Pembayaran kepada Penerima Jaminan menggunakan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan apabila:
(1) Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau
(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi.

(1) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan bukan Badan Usaha pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Penerbit SPP melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan.
(2) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Badan Usaha dalam rangka penjaminan bersama Pemerintah dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Badan Usaha.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTJPP) dan Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada Negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP);
b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); atau
d. Dokumen yang dipersamakan dengan SSP, SSBP, atau SSPCP.
(5) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 14
(1) Berdasarkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kuasa BUN Pusat:
a. melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan menerbitkan warkat untuk untung rekening Penerima Jaminan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan telah diterima lengkap disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); atau
b. mengembalikan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Salinan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan sebagai bahan dimulainya proses administrasi piutang.

Bagian Kelima
Retur Ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

(1) Berdasarkan pemberitahuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atau pejabat yang diberi kuasa paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Bank Indonesia.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atau pejabat yang diberi kuasa menerbitkan surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.
(3) Surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Kuasa BUN Pusat.
(4) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila surat permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan surat permintaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan warkat untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.
(6) Surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Keenam
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah

Pasal 17
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ditutup setelah kewajiban penjaminan pemerintah berakhir.
(2) Kuasa PA mengajukan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(3) Kuasa BUN Pusat setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan mengirimkan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat sisa dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke Kas Negara.
(5) Pemindahbukuan sisa saldo Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara Kuasa BUN Pusat mengirimkan warkat kepada Bank Indonesia.

BAB III
ADMINISTRASI PIUTANG

Pasal 18
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah.

BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

(1) Dalam rangka pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak selaku UAKPA-BUN.
(2) UAKPA-BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas