(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada pendidikan diniyah formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 12
Akreditasi
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk ma'had aly, diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, pengajian kitab, atau pendidikan keagamaan lainnya.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(4) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki santri sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih harus mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Pasal 24(1) Ma'had aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik.
(2) Lulusan ma'had aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Pedoman penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25(1) Diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
(2) Lulusan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
(3) Pedoman penyelenggaraan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
bab iii
Pesantren
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26Pesantren wajib memiliki:
a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis;
b. santri;
c. pondok atau asrama; dan
d. masjid atau musholla.
Pasal 27Pesantren wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren.
Pasal 28(1) Kyai, ustadz, atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus lulusan pesantren dengan kompetensi ilmu agama Islam.
(2) Pesantren dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
(3) Selain tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pesantren dapat memiliki tenaga kependidikan yang meliputi pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Pasal 29(1) Santri pada pesantren bermukim di pondok pesantren.
(2) Bermukim di pondok pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan penguasaan bahasa, kitab kuning, pengamalan ibadah, dan pembentukan perilaku akhlak karimah.
(3) Dalam hal pondok/asrama tidak menampung santri atau berdomisili di sekitar pesantren, santri dapat bermukim di luar pesantren atas izin pengasuh pesantren.
Pasal 30(1) Pesantren wajib memiliki pondok/asrama yang mampu memenuhi kebutuhan santri untuk bertempat tinggal selama masa belajar.
(2) Pondok/asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Pasal 31(1) Pesantren wajib memiliki masjid/musholla yang memadai bagi kebutuhan peribadatan para santri.
(2) Masjid/musholla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan proses belajar santri dan pelaksanaan ibadah masyarakat di sekitar pesantren.
Pasal 32(1) Pesantren yang memiliki 15 (lima belas) santri atau lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(2) Pesantren yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) Pesantren yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama.
Pasal 33Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di pesantren dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren
Pasal 34Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk:
a. satuan pendidikan; dan/atau
b. wadah penyelenggaraan pendidikan.
Paragraf 1
Pesantren sebagai Satuan Pendidikan
Pasal 35Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah.
Pasal 36(1) Penyelenggaraan pesantren salafiyah bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan atas kitab kuning.
(2) Penyelenggaraan pesantren salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengajian kitab dan/atau program takhasuspada ilmu keislaman sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing-masing pesantren.
Pasal 37(1) Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren yang didasarkan atas kitab kuning.
(2) Pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi disiplin ilmu agama Islam yang membekali santri untuk dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Pendidikan kekhasan masing-masing pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) merupakan penguatan disiplin ilmu agama Islam tertentu yang didasarkan atas kitab kuning yang menjadi ciri pesantren yang bersangkutan.
Pasal 38Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.
Pasal 39(1) Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.
(2) Pengajaran pesantren salafiyah dapat diselenggarakan berdasarkan waktu shalat dan waktu-waktu tertentu lainnya.
Pasal 40(1) Penilaian pada pesantren dilakukan oleh kyai atau pengasuh pesantren.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri.
Paragraf 2
Pesantren sebagai Wadah
Pasal 41(1) Pesantren sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan diniyah;
b. pendidikan umum;
c. pendidikan umum dengan kekhasan Islam;
d. pendidikan kejuruan;
e. pendidikan tinggi; dan/atau
f. pendidikan lainnya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 42(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan Islam dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal berdasarkan peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan diniyah dan pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas