[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam bertujuan untuk:
a. menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala;
b. mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari; dan
c. mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.

Pasal 3
Pendidikan keagamaan Islam meliputi:
a. pendidikan diniyah; dan
b. pesantren;

BAB II
pendiDIKAN diniyah
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pendidikan diniyah terdiri atas:
a. Pendidikan diniyah formal; dan
b. Pendidikan diniyah nonformal.

Bagian Kedua
Pendidikan Diniyah Formal

Paragraf 1
Jenjang Pendidikan
(1) Satuan pendidikan diniyah dasar terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(2) Satuan pendidikan diniyah menengah pertama terdiri atas 3 (tiga) tingkat;
(3) Satuan pendidikan diniyah menengah atas terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Paragraf 2
Pendirian

Pasal 7
(1) Pendirian Pendidikan Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pendirian Pendidikan Diniyah Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi;
c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;
d. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggaraan Pendidikan diniyah formal wajib berada di dalam lingkungan pondok pesantren.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Pedoman pendirian Pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 3
Penamaan Lembaga

Pasal 8
(1) Penamaan pendidikan diniyah formal dapat menggunakan nama Kulliyat al-Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), Madrasah al-Mu'allimin (MM), atau nama lain.
(2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Kementerian Agama.
(3) Ketentuan mengenai penamaan pendidikan diniyah formal diatur oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 4
Kurikulum

(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah dasar wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam; dan
e. ilmu pengetahuan sosial.
(2) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. bahasa Inggris;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam; dan
f. ilmu pengetahuan sosial.
(3) Kurikulum muatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas wajib memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. bahasa Inggris;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial; dan
g. kewirausahaan.
(4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun oleh penyelenggara pendidikan diniyah formal dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Paragraf 5
Proses Pembelajaran

Pasal 11
(1) Proses pembelajaran pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara pendidikan diniyah formal sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

Paragraf 6
Pendidik dan Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal terdiri atas kepala, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.

Paragraf 7
Peserta Didik

Pasal 14
(1) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah dasar atau satuan pendidikan sederajat.
(2) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah menengah pertama atau satuan pendidikan sederajat.

(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi:
a. pondok/asrama;
b. ruang kelas;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan;
f. masjid/musholla; dan
g. prasarana lainnya yang diperlukan.
(2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi:
a. perabot/peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Paragraf 9
Pembiayaan

Pasal 17
(1) Pembiayaan pendidikan diniyah formal bersumber dari:
a. penyelenggara pendidikan diniyah formal;b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Untuk mendirikan pendidikan diniyah formal, penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Paragraf 10
Pengelolaan Pendidikan

Pasal 18
(1) Pengelolaan pendidikan pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.

Paragraf 11
Penilaian dan Kelulusan
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada pendidikan diniyah formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 12
Akreditasi

(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk ma'had aly, diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, pengajian kitab, atau pendidikan keagamaan lainnya.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(4) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki santri sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih harus mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Pasal 24
(1) Ma'had aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik.
(2) Lulusan ma'had aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Pedoman penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25
(1) Diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab dapat diselenggarakan baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
(2) Lulusan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab tidak memberikan gelar akademik dan tidak dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal.
(3) Pedoman penyelenggaraan diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur'an, majelis taklim, dan pengajian kitab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bab iii
Pesantren

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26
Pesantren wajib memiliki:
a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis;
b. santri;
c. pondok atau asrama; dan
d. masjid atau musholla.

Pasal 27
Pesantren wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren.

Pasal 28
(1) Kyai, ustadz, atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus lulusan pesantren dengan kompetensi ilmu agama Islam.
(2) Pesantren dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
(3) Selain tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pesantren dapat memiliki tenaga kependidikan yang meliputi pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.

Pasal 29
(1) Santri pada pesantren bermukim di pondok pesantren.
(2) Bermukim di pondok pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan penguasaan bahasa, kitab kuning, pengamalan ibadah, dan pembentukan perilaku akhlak karimah.
(3) Dalam hal pondok/asrama tidak menampung santri atau berdomisili di sekitar pesantren, santri dapat bermukim di luar pesantren atas izin pengasuh pesantren.

Pasal 30
(1) Pesantren wajib memiliki pondok/asrama yang mampu memenuhi kebutuhan santri untuk bertempat tinggal selama masa belajar.
(2) Pondok/asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.

Pasal 31
(1) Pesantren wajib memiliki masjid/musholla yang memadai bagi kebutuhan peribadatan para santri.
(2) Masjid/musholla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan proses belajar santri dan pelaksanaan ibadah masyarakat di sekitar pesantren.

Pasal 32
(1) Pesantren yang memiliki 15 (lima belas) santri atau lebih wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(2) Pesantren yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) Pesantren yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama.

Pasal 33
Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di pesantren dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren

Pasal 34
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk:
a. satuan pendidikan; dan/atau
b. wadah penyelenggaraan pendidikan.

Paragraf 1
Pesantren sebagai Satuan Pendidikan

Pasal 35
Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah.

Pasal 36
(1) Penyelenggaraan pesantren salafiyah bertujuan untuk menghasilkan santri yang memiliki pengetahuan agama Islam dan/atau ahli agama Islam serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan atas kitab kuning.
(2) Penyelenggaraan pesantren salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengajian kitab dan/atau program takhasuspada ilmu keislaman sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing-masing pesantren.

Pasal 37
(1) Kurikulum pesantren salafiyah terdiri atas pendidikan keagamaan dan pendidikan kekhasan masing-masing pesantren yang didasarkan atas kitab kuning.
(2) Pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi disiplin ilmu agama Islam yang membekali santri untuk dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Pendidikan kekhasan masing-masing pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) merupakan penguatan disiplin ilmu agama Islam tertentu yang didasarkan atas kitab kuning yang menjadi ciri pesantren yang bersangkutan.

Pasal 38
Penjenjangan santri pesantren salafiyah didasarkan atas penguasaan yang bersangkutan terhadap tingkatan kitab kuning yang diajarkan.

Pasal 39
(1) Metode pengajaran pesantren salafiyah dapat menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), dan metode pengayaan kekhasan pondok pesantren.
(2) Pengajaran pesantren salafiyah dapat diselenggarakan berdasarkan waktu shalat dan waktu-waktu tertentu lainnya.

Pasal 40
(1) Penilaian pada pesantren dilakukan oleh kyai atau pengasuh pesantren.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar santri.

Paragraf 2
Pesantren sebagai Wadah

Pasal 41
(1) Pesantren sebagai wadah penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan diniyah;
b. pendidikan umum;
c. pendidikan umum dengan kekhasan Islam;
d. pendidikan kejuruan;
e. pendidikan tinggi; dan/atau
f. pendidikan lainnya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 42
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan Islam dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal berdasarkan peraturan ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan diniyah dan pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas