(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan LKPP.(1) Hubungan kerja Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan PA/KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP, meliputi:
a. pemberian dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaaan Nasional;
b. koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. pelaporan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporting) terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
d. penerimaan masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan.
(2) Kegiatan Koordinasi Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan LKPP, antara lain:
BAB V
MEKANISME DAN PROSEDUR
(1) Substansi Mekanisme dan Prosedur Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut:
a. Bagi Penyedia Barang/Jasa:
1. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE;
2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri atas:
a) KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
b) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi perusahaan perseorangan, atau perorangan bagi penyedia barang/jasa perorangan; dan
d) Surat Ijin Usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, menunjukkan asli dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing-masing.
(2) Verifikasi kepada penyedia barang/jasa adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) butir a angka 2 dengan tujuan otentifikasi identitas penyedia barang/jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Perorangan.
(3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan tidak perlu menambahkan persyaratan registrasi selain yang diatur pada ayat (1) peraturan ini.
(4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh penyedia barang/jasa dan klarifikasi data kualifikasi oleh Panitia Pengadaan/ULP dalam proses Pengadaan barang/jasa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain penyedia barang/jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas lain yang ditetapkan dalam syarat dan ketentuan penggunaan SPSE.
Bagian Kedua
Layanan Penggunaan LPSE
Pasal 17Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menyediakan:
1. Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan dan verifikasi.
2. Akses internet dan/atau intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
3. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
4. Pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas penggunaan SPSE.
Bagian Ketiga
Penanganan Masalah (Error Handling)
Pasal 18(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menangani masalah teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE.
(2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkan dalam berita acara kesaksian.
(3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan:
a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan.
b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
Bagian Keempat
Pemeliharaan dan Pengamanan Infrastruktur LPSE
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis.
(2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic.
(3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi.
(4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lainnya.
(5) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika diperlukan.
(6) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan pemantauan server SPSE.
Bagian Keenam
Pengarsipan Dokumen Elektronik (File Backup)
Pasal 21(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan harus melakukan backup terhadap file sistem dan data base SPSE.
(2) Backup harus disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindah (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman dan terpisah dari ruang server.
(3) Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.
(1) Pertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan melalui portal LPSE Kementerian Kehutanan;
b. User ID dan Password seluruh pengguna sistem e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitas dalam e-procurement;
c. User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf b terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirimkan ke sistem e-procurement sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut;
d. Autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan e-procurement menggunakan metodologi MD5 yang menghasilkan sidik jari (hash key) yang unik bagi tiap-tiap dokumen elektronik; dan
e. Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh sistem e-procurement berdasarkan hash key yang dihasilkan dari metodologi MD5, maka penyedia dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
(2) Seluruh dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dapat diberlakukan sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas