a. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
b. Kepala Biro Perencanaan sebagai Ketua;c. Kepala Sub Bagian Pelaporan Rencana Program dan Anggaran Bagian Pelaporan Biro Perencanaan sebagai Sekretaris; dan
d. Kepala Bagian Pelaporan dan Staf Biro Perencanaan sebagai Pelaksana.a. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdiri dari:
b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, terdiri dari:
(1) Pada Satuan Kerja di tingkat Badan Narkotika Nasional dibentuk Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja yang ditetapkan oleh Kepala satuan kerja masing-masing;
(2) Pembentukan Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja ditetapkan pada awal tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional cq. Sekretaris Utama up. Kepala Biro Perencanaan.
Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan, bertugas:
a. menerima usernamedan passworddari Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional untuk mengakses Aplikasi;
b. melakukan perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran melalui aplikasi monitoring dan evaluasi di lingkungan kerja masing-masing;
c. mengidentifikasi satuan kerja yang tidak melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan standar yang telah ditentukan pada Aplikasi;
d. melakukan analisis dan menemukan penyebab ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan;
e. melakukan analisis perbandingan tingkat pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya dengan menggunakan data pada Aplikasi;
f. melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai hasil evaluasi, meliputi:
1. pemberian bimbingan teknis kepada satuan kerja yang mengalami permasalahan;
2. pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh bimbingan teknis sesuai dengan bidang permasalahan yang ada;
3. secara proaktif mencari solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta dapat memanfaatkan
helpdesk pada
websiteBadan Narkotika Nasional;
g. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional tembusan Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 21Prosedur pelaporan monitoring dan evaluasi:
a. masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja memberikan laporan kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan setiap hari kerja;
b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan melakukan monitoring dan evaluasi harian, mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan;
c. Hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan dikirim ke Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
d. Pengiriman hasil monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sistem aplikasi;
e. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional melakukan analisis hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan;
f. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyajikan laporan disertai rekomendasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional;
g. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional triwulan, semester dan tahunan.
Setiap petugas dan pejabat Tim monitoring dan evaluasi diwajibkan memiliki etos kerja sebagai berikut:
a. tidak melakukan perbuatan yang bertendensi pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. memiliki motivasi yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi;
c. jujur untuk mengatakan keadaan yang sebenarnya;
d. lebih mengutamakan loyalitas terhadap tugas;
e. memiliki disiplin yang tinggi baik waktu maupun prosedur kerja;
f. tekun dan sabar dalam menjalankan tugas dan tidak mudah putus asa;
g. mampu bekerja sama dengan sesama anggota Tim;
h. memiliki wawasan mendalam tentang tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
i. bertanggung jawab atas kinerja yang dilaksanakan dan hasil yang telah dicapai.
BAB VI
SANKSI
Pasal 24Setiap petugas dan pejabat Tim monitoring dan evaluasi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Petunjuk operasional pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang berbasis teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
Pasal 26Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN