[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut:
a. mengetahui dan mengkaji kesesuaian antara perencanaan, program, kegiatan, anggaran, dan hasil yang dicapai dengan tugas dan fungsi satuan kerja;
b. mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta hasil yang dicapai;
c. membandingkan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya;
d. menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan pada tahun berikutnya;
e. memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan.

Pasal 3
Ruang lingkup pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi:
a. perencanaan;
b. program dan kegiatan;
c. pencapaian target (output) dan hasil (outcome); dan
d. penggunaan anggaran.

BAB II
PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Prinsip dan Dokumen

Pasal 4
Prinsip pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi:
a. kejelasan arah tujuan dan hasil yang akan dicapai;
b. pelaksanaan dilakukan secara transparan, objektif dan terukur;
c. dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik;
d. menggunakan metode pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan
e. dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.

Aspek monitoring berfokus pada:
a. identifikasi masalah;
b. akuntabilitas input program;
c. proses dan outputterhadap setiap kegiatan;
d. kesesuaian antara kegiatan dan anggaran;
e. kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan;
f. pelaporan kemajuan dalam setiap pelaksanaan kegiatan; dan
g. penilaian keberlanjutan program.

Pasal 7
(1) Aspek evaluasi berfokus pada:
a. kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta pencapaian hasil;
b. kesesuaian antara sarana dan prasarana pendukung dengan kegiatan dan capaian kinerja yang diharapkan; dan
c. pembelajaran tentang hal-hal yang dapat dilakukan di masa yang akan datang.
(2) Aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. relevansi;
b. keberhasilan;
c. efektifitas biaya;
d. pembelajaran; dan
e. rencana tindak lanjut.

Bagian Ketiga
Sistem Aplikasi

Pasal 8
(1) Sistem Aplikasi diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
(2) Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi;
(3) Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu:
a. Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi merupakan komponen yang digunakan oleh masing-masing unit kerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi;
b. Badan Narkotika Nasional Kompilasi merupakan komponen untuk mengkompilasi hasil monitoring dan evaluasi setiap unit kerja pada Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi.
(4) Komponen Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi terdiri dari beberapa formulir yang menjadi satu rangkaian dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
(5) Formulir yang terdapat dalam Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi, sebagai berikut:
a. Formulir Umum;
b. Formulir Monitoring Bulanan;
c. Formulir Evaluasi Triwulanan;
d. Formulir Evaluasi Semesteran;
e. Formulir Evaluasi Tahunan;
f. Formulir Monitoring Rencana Strategis; dan
g. Formulir Program, Kegiatan, dan Anggaran.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Keempat
Tahapan Perencanaan

Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari:
a. persiapan personil dilakukan melalui pelatihan;
b. persiapan penyusunan rencana kegiatan;
c. penyusunan rencana kebutuhan anggaran; dan
d. penyiapan administrasi pendukung.

Pasal 11
Tahap penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berpedoman pada prinsip:
a. sustainable (berkelanjutan);
b. measurable(terukur);
c. achievable (dapat dicapai);
d. reasonable (masuk akal); dan
e. timeable (tepat waktu).

Bagian Kelima
Metode

Monitoring dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Pasal 14
Pelaksanaan Evaluasi meliputi:
a. menetapkan prioritas sasaran:
1. mengidentifikasi program, kegiatan, dan anggaran yang akan dievaluasi;
2. memfokuskan bidang tertentu yang ada dalam program, kegiatan dan anggaran mengindikasikan adanya permasalahan yang dapat mengakibatkan kegagalan pencapaian hasil;
b. menyusun rencana evaluasi dan analisis:
    menetapkan obyek atau satuan kerja yang akan dievaluasi;
1. menetapkan standar evaluasi;
2. menetapkan instrumen evaluasi, menguji dan melakukan perbaikan instrumen;
3. menetapkan langkah-langkah dalam melakukan evaluasi;
4. menetapkan metode analisis;
c. Pelaksanaan evaluasi dan analisis:
1. Mengoperasionalkan instrument evaluasi sesuai dengan langkah-langkah yang telah direncanakan;
2. Membandingkan hasil temuan dengan perencanaan, program, kegiatan dan anggaran yang harus dilaksanakan;
3. melakukan analisis terhadap penyebab permasalahan yang telah ditemukan;
4. menyiapkan rekomendasi perbaikan.

BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Pengorganisasian

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri dari:
a. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
b. Kepala Biro Perencanaan sebagai Ketua;
c. Kepala Sub Bagian Pelaporan Rencana Program dan Anggaran Bagian Pelaporan Biro Perencanaan sebagai Sekretaris; dan
d. Kepala Bagian Pelaporan dan Staf Biro Perencanaan sebagai Pelaksana.

Pasal 17
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri dari:
a. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdiri dari:
1. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
2. Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Ketua; dan
3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana;
b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, terdiri dari:
1. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Ketua; dan
3. Staf Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana.

Pasal 18
(1) Pada Satuan Kerja di tingkat Badan Narkotika Nasional dibentuk Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja yang ditetapkan oleh Kepala satuan kerja masing-masing;
(2) Pembentukan Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja ditetapkan pada awal tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional cq. Sekretaris Utama up. Kepala Biro Perencanaan.

Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan, bertugas:
a. menerima usernamedan passworddari Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional untuk mengakses Aplikasi;
b. melakukan perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran melalui aplikasi monitoring dan evaluasi di lingkungan kerja masing-masing;
c. mengidentifikasi satuan kerja yang tidak melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan standar yang telah ditentukan pada Aplikasi;
d. melakukan analisis dan menemukan penyebab ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan;
e. melakukan analisis perbandingan tingkat pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya dengan menggunakan data pada Aplikasi;
f. melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai hasil evaluasi, meliputi:
1. pemberian bimbingan teknis kepada satuan kerja yang mengalami permasalahan;
2. pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh bimbingan teknis sesuai dengan bidang permasalahan yang ada;
3. secara proaktif mencari solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta dapat memanfaatkan
helpdesk pada websiteBadan Narkotika Nasional;
g. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional tembusan Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 21
Prosedur pelaporan monitoring dan evaluasi:
a. masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja memberikan laporan kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan setiap hari kerja;
b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan melakukan monitoring dan evaluasi harian, mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan;
c. Hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan dikirim ke Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
d. Pengiriman hasil monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sistem aplikasi;
e. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional melakukan analisis hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan;
f. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyajikan laporan disertai rekomendasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional;
g. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional triwulan, semester dan tahunan.

Setiap petugas dan pejabat Tim monitoring dan evaluasi diwajibkan memiliki etos kerja sebagai berikut:
a. tidak melakukan perbuatan yang bertendensi pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. memiliki motivasi yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi;
c. jujur untuk mengatakan keadaan yang sebenarnya;
d. lebih mengutamakan loyalitas terhadap tugas;
e. memiliki disiplin yang tinggi baik waktu maupun prosedur kerja;
f. tekun dan sabar dalam menjalankan tugas dan tidak mudah putus asa;
g. mampu bekerja sama dengan sesama anggota Tim;
h. memiliki wawasan mendalam tentang tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
i. bertanggung jawab atas kinerja yang dilaksanakan dan hasil yang telah dicapai.

BAB VI
SANKSI

Pasal 24
Setiap petugas dan pejabat Tim monitoring dan evaluasi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
Petunjuk operasional pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang berbasis teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.

Pasal 26
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,

GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN