(1) Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Daftar Hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan orgaisasi/unit kerja yang bersangkutan.
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit satu bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
(3) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja wajib menandatangani tanda terima pembayaran yang disiapkan oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementeran Pertahanan.
BAB V
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit, atau cuti karena alasan penting, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun sebanyak 4 (empat) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk bekerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun lebih dari 4 (empat) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, sebanyak 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, lebih dari 10 (sepuluh) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, terhadap Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 25 % (dua puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan;
b. 50 % (lima puluh perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan
c. 75 % (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
(2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, terhadap Prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 25 % (dua puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman teguran;
b. 50 % (lima puluh perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman penahanan ringan; dan
c. 75 % (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman penahanan berat.
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kasatker/Kasubsatker kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian pertahanan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan.
Bagian Kedua
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Pasal 21(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kasatker/Kasubsatker setiap bulannya, dan diserahkan kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan.
(2) Pengiriman pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.
BAB VII
PENGAWASAN
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar ke luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp