[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Seluruh Pegawai yang bekerja secara penuh dan menempati jabatan struktural maupun jabatan fungsional, termasuk pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan penugasan serta pegawai yang berada di luar Daftar Susunan Personel, selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan menurut peringkat jabatan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit 1(satu) bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.

Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Pasal 4
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi pegawai dalam daftar susunan personel di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar daftar susunan personel diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar daftar susunan personel diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN

Pasal 7
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis:pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB
    Waktu Istirahat:pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB
b. Hari Jumat: pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB
    Waktu istirahat:pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB
(3) Dalam hal tertentu hari dan jam kerja bagi satuan/unit kerja yang melaksanakan tugas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan keputusan Pejabat yang berwenang.

Pasal 8
(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatat kehadiran.
(2) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani.
(4) Daftar Hadir sebagaimana di maksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan.

(1) Pegawai yang telah mendapatkan izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
(2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas belajar, wajib menyampaikan Surat Perintah dimaksud kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu ) hari kerja berikutnya, dan selanjutnya surat keterangan sakit tersebut disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak (seperti: orang tua/anak/isteri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia), dapat mengajukan permohonan izin atau cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau izin, dan selanjutnya surat izin cuti atau surat izin jalan tersebut disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak (seperti: orang tua/anak/isteri/ suami/kakak adik sakit keras atau meninggal dunia), dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan, sesuai Formulir Surat Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 3 yang merupakan bagi tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 11
(1) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Sekretariat Jenderal dan Staf Ahli, yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(3) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Badan, yaitu Sekretaris Badan Kementerian Pertahanan.
(4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Pusat yang berdiri sendiri yaitu Kepala Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian pada satuan organisasi yang bersangkutan.

(1) Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Daftar Hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan orgaisasi/unit kerja yang bersangkutan.

BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 14
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit satu bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
(3) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja wajib menandatangani tanda terima pembayaran yang disiapkan oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementeran Pertahanan.

BAB V
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA

(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit, atau cuti karena alasan penting, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun sebanyak 4 (empat) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk bekerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun lebih dari 4 (empat) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, sebanyak 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit atau cuti karena alasan penting, lebih dari 10 (sepuluh) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, terhadap Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 25 % (dua puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan;
b. 50 % (lima puluh perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan
c. 75 % (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
(2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, terhadap Prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. 25 % (dua puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman teguran;
b. 50 % (lima puluh perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman penahanan ringan; dan
c. 75 % (tujuh puluh lima perseratus) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman penahanan berat.

(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kasatker/Kasubsatker kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian pertahanan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan.

Bagian Kedua
Pemotongan Tunjangan Kinerja

Pasal 21
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kasatker/Kasubsatker setiap bulannya, dan diserahkan kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan.
(2) Pengiriman pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.

BAB VII
PENGAWASAN

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar ke luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp