[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Prinsip-prinsip dalam pemberitahuan dan penerbitan STTP Kampanye Pemilu:
a. dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b. dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan
c. disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.

Pasal 3
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2) Peraturan Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan kampanye Pemilu.

BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE

Bagian Kesatu
Prosedur Pembuatan

Pasal 4
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
(2) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden dibuat oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

Bagian Kedua
Materi

Pasal 7
Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai:
a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu dan tanggal kampanye;
e. lokasi/tempat kampanye;
f. pemandu acara;
g. identitas juru kampanye;
h. perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i. perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
j. titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan
k. alat peraga yang digunakan.

Pasal 8
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan:
a. jadwal kampanye dari KPU setempat;
b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui;
d. susunan acara kampanye;
e. surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum; dan
f. surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum.

Bagian Ketiga
Penandatangan

(1) Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden, ditandatangani oleh:
a. pasangan calon Presiden dan wakil Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan
b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat independen, Surat Pemberitahuan Kampanye ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat
Prosedur Penyampaian

Pasal 11
Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada:
a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat;
b. Kapolda u.p. Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya;
c. Kapolres untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/kota; dan
d. Kapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi, bagi provinsi yang belum ada Polda, yang bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan menerbitkan STTP Kampanye.

Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterima oleh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan kampanye.

Pasal 14
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU;
b. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d. Gubernur; dan
e. Kapolda.
(2) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan Kapolda u.p. Dirintelkam Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU Provinsi;
b. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d. Bupati/Walikota; dan
e. Kapolres.
(3) Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, ditembuskan kepada:
a. Ketua KPU Kabupaten/Kota;
b. Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d. Camat; dan
e. Kapolsek.

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Kampanye, Pejabat Polri pada bagian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap surat pemberitahuan kampanye.

Pasal 17
Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kampanye.

Pasal 18
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c. nomor/tanggal surat;
d. penyelenggara kampanye;
e. penanggung jawab/Tim Kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye;
h. tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i. perkiraan jumlah peserta kampanye;
j. identitas juru kampanye; dan
k. keterangan lain yang diperlukan.
(1) Setelah dilakukan pencatatan, Pejabat Polri memberikan surat bukti penerimaan berkas pemberitahuan kepada:
a. calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. calon anggota DPD, Pengurus Partai Politik atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye; dan
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

BAB III
STTP KAMPANYE

Bagian Kesatu
Tahapan

Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu;
c. jadwal dan waktu kampanye;
d. tempat kampanye;
e. identitas juru kampanye;
f. perkiraan jumlah peserta kampanye;
g. penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h. tempat/lokasi dan rute kampanye.

Pasal 21
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
c. kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
d. kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota legislatif, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. rapat umum;
f. debat publik atau debat terbuka; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b. penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.

(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi:
a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c. pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan
d. penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye.
(2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

Pasal 24
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kegiatan kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pegawai Negeri Sipil;
f. Anggota TNI dan Polri;
g. Kepala Desa atau sebutan lain;
h. Perangkat desa atau sebutan lain;
i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara.

Pasal 25
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi:
a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.

Pasal 26
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; dan
d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.

Pasal 27
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut:
a. untuk lokasi kampanye, meliputi:
1. bentuk lokasi;
2. kapasitas;
3. kondisi tempat;
4. kondisi lingkungan; dan
5. lokasi alternatif;
b. untuk rute kampanye, meliputi:
1. wilayah yang dilalui;
2. kondisi lingkungan;
3. kondisi jalan;
4. rambu-rambu jalan; dan
5. rute alternatif.

Bagian Ketiga
Koordinasi

Pasal 28
(1) Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2) Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2. Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3. Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3) Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Provinsi;
b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c. Panwaslu Provinsi;
d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e. satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Biro Operasi (Roops) Polda;
2. Direktorat Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
3. Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4) Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Bagian Operasional Polres;
2. Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3. Polsek.

Pasal 29
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan terhadap:
a. penyusunan rencana kampanye;
b. tempat dan rute kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. materi kampanye;
e. waktu dan jadwal kampanye;
f. alat peraga kampanye;
g. transportasi yang akan digunakan; dan
h. pelaksanaan rencana kampanye.

Bagian Kempat
Penandatanganan

Pasal 30
(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
(2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
(4) Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Bagian Kelima
Penerbitan dan Penyerahan

Pasal 31
(1) STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2) STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
a. penyelenggara kampanye;
b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu kampanye;
e. tempat kampanye;
f. identitas juru kampanye;
g. perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3) Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal diterbitkan;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d. nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h. tempat kampanye; dan
i. keterangan.

Pasal 32
(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait.
(2) Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c. buku agenda STTP kampanye;
d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e. formulir STTP dan lampirannya.

Pasal 33
Administrasi yang diperlukan dalam penerbitan STTP Kampanye tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 34
Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan pada DIPA Polri.

BAB IV
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE

Pasal 35
(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a. memberikan peringatan tertulis;
b. melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
c. meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut.
(2) Apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.

Pasal 36
(1) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(2) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat Polri setempat.

Pasal 37
Pemberitahuan penghentian kegiatan kampanye oleh petugas Polri, disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 38
(1) Penerbitan STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk laporan harian.
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b. daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d. daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e. daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan
f. Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu.

Pasal 39
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir Intelkam Polda kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau e-mail.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

lamp