a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu;(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
(2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
(3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b. penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi:
a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c. pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan
d. penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye.
(2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 24(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kegiatan kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pegawai Negeri Sipil;
f. Anggota TNI dan Polri;
g. Kepala Desa atau sebutan lain;
h. Perangkat desa atau sebutan lain;
i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara.
Pasal 25Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi:
a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
Pasal 26Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; dan
d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Pasal 27Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut:
a. untuk lokasi kampanye, meliputi:
1. bentuk lokasi;
2. kapasitas;
3. kondisi tempat;
4. kondisi lingkungan; dan
5. lokasi alternatif;
b. untuk rute kampanye, meliputi:
1. wilayah yang dilalui;
2. kondisi lingkungan;
3. kondisi jalan;
4. rambu-rambu jalan; dan
5. rute alternatif.
Bagian Ketiga
Koordinasi
Pasal 28(1) Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2) Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2. Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3. Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3) Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Provinsi;
b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c. Panwaslu Provinsi;
d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e. satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Biro Operasi (Roops) Polda;
2. Direktorat Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
3. Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4) Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Bagian Operasional Polres;
2. Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3. Polsek.
Pasal 29Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan terhadap:
a. penyusunan rencana kampanye;
b. tempat dan rute kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. materi kampanye;
e. waktu dan jadwal kampanye;
f. alat peraga kampanye;
g. transportasi yang akan digunakan; dan
h. pelaksanaan rencana kampanye.
Bagian Kempat
Penandatanganan
Pasal 30(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
(2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
(4) Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Bagian Kelima
Penerbitan dan Penyerahan
Pasal 31(1) STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2) STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
a. penyelenggara kampanye;
b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu kampanye;
e. tempat kampanye;
f. identitas juru kampanye;
g. perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3) Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal diterbitkan;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d. nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h. tempat kampanye; dan
i. keterangan.
Pasal 32(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait.
(2) Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c. buku agenda STTP kampanye;
d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e. formulir STTP dan lampirannya.
Pasal 33Administrasi yang diperlukan dalam penerbitan STTP Kampanye tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 34Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan pada DIPA Polri.
BAB IV
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
Pasal 35(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a. memberikan peringatan tertulis;
b. melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
c. meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut.
(2) Apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.
Pasal 36(1) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(2) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat Polri setempat.
Pasal 37Pemberitahuan penghentian kegiatan kampanye oleh petugas Polri, disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 38(1) Penerbitan STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk laporan harian.
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b. daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c. daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d. daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e. daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan
f. Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu.
Pasal 39(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir Intelkam Polda kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau e-mail.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp