[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

BAB II
NILAI DASAR

Pasal 3
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
i. semangat jiwa korps.

BAB III
ETIKA PEGAWAI

Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. etika terhadap diri sendiri,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Etika dalam berorganisasi meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.

Pasal 7
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a. menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 11
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
i. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
j. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
k. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
l. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK

(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 14
Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

BAB V
MAJELIS KODE ETIK

Bagian Kesatu
Pembentukan

Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 17
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 18
Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik.

Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik

(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2) Setiap pengaduan, temuan, dan/atau laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.

Pasal 21
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Jika Pegawai tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
(4) Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Pegawai yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, Majelis Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.
(4) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
(5) Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Kode Etik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN