(1) Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta Jalan tol.
(2) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.
(3) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan Jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (1) dan ayat (2), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
(4) Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d adalah Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
(5) Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
(1) Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk penyelenggaraan:
a. kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
b. kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
c. kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
d. kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
(2) Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Pasal 17(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diberikan oleh Polri.
(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
(4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18(1) Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), setelah menerima permohonan izin, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghimbau kepada penyelenggara dan peserta kegiatan untuk:
a. tidak merusak fungsi Jalan;
b. tidak merusak fasilitas umum yang berada di Jalan atau sekitar lokasi kegiatan; dan
c. membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp