(1) Memberlakukan SNI Tabung Baja LPG Secara Wajib, dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: Jenis Produk | No. SNI | Pos tarif / HS |
Tabung Baja LPG | 1452:2011
| Ex. HS 7311.00.93.10 HS 7311.00.93.90 Ex. HS 7311.00.94.00
|
|
| |
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas untuk Tabung Gas (BjTG) yang dilengkapi dengan Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg.
(3) Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG yang tergabung dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memenuhi ketentuan SNI wajib masing-masing produk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Pasal 3Perusahaan yang memproduksi Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Pasal 4(1) Penerbitan SPPT-SNI Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Tabung Baja LPG, melalui:
a. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengujian kesesuaian mutu Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Tabung Baja LPG; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi:
1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau
2. perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 7Setiap Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8Dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG, Pengelola Tabung LPG wajib mendapatkan Tabung Baja LPG dari produsen Tabung Baja LPG yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Hubungan keterkaitan antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung LPG dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tertuang dalam Perjanjian Kerjasama.
(2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi ketentuan tentang:
a. hubungan profesional bisnis antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung;
b. tanggung jawab kualitas Tabung Baja LPG sesuai SNI yang berada pada:
1. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG belum dipindahtangankan kepada Pengelola Tabung;
2. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen kepada Pengelola Tabung sampai dengan masa garansi produk dimaksud berakhir; atau
3. Pengelola Tabung apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen Tabung Baja LPG.
c. ketentuan bahwa Tabung Baja LPG hanya dapat diedarkan oleh Pengelola Tabung LPG; dan
d. tanggung jawab peredaran Tabung Baja LPG.
Pasal 11(1) Tabung Baja LPG yang telah diproduksi sebelum tanggal 14 Nopember 2008 hanya dapat dipergunakan paling lama:
a. 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG 3kg; dan
b. 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG di atas 3 kg.
(2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang.
(3) Tabung Baja LPG yang tidak mencantumkan bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan dan harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2012.
Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak tanggal 14 Nopember 2008 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan / atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan disertai bulan dan tahun produksi Tabung Baja LPG yang diletakan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Pasal 14(1) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri
(3) serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Pengelola Tabung dan atau Produsen.
(4) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Tabung Baja LPG secara wajib.
Pasal 18(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasarkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN