[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas daerah Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
1. Pertigaan Batas Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, yang ditandai oleh PBU.030 dengan koordinat 06°37' 35.31551" LS dan 110°54' 08.50734" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati dan Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.031 dengan koordinat 06° 38' 37.81351" LS dan 110° 54' 18.28767" BT yang terletak pada batas Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan Desa Klakahkasian Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
2. PBU.031 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kali Roti sampai pada PABU.032 dengan koordinat 06° 39' 27.89274" LS dan 110° 54' 43.85212" BT yang terletak di Desa Japan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Plukaran Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
3. PABU.032 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kali Roti sampai pada PABU.033 dengan koordinat 06° 40' 34.11726" LS dan 110° 55' 19.44942" BT yang terletak di Desa Plukaran Kecamatan Gembong Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Japan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus;
4. PABU.033 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kali Roti, kemudian ke arah Barat sampai pada PBU.034 dengan koordinat 06° 41' 30.80750" LS dan 110° 55' 31.54553" BT yang terletak pada batas Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan Desa Plukaran Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
5. PBU.034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kali Roti sampai pada PABU.035 dengan koordinat 06° 42' 07.16547" LS dan 110° 56' 02.56240" BT yang terletak di Desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Gembong Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
6. PABU.035 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Kali Roti sampai pada PABU.036 dengan koordinat 06° 43' 10.32520" LS dan 110° 56' 01.36323" BT yang terletak di Desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Gembong Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
7. PABU.036 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.037 dengan koordinat 06° 42' 53.08839" LS dan 110° 55' 30.96545" BT yang terletak di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
8. PABU.037 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Logung sampai pada PABU.038 dengan koordinat 06° 44' 14.37472" LS dan 110° 55' 29.95449" BT yang terletak di Desa Kandang Mas Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
9. PABU.038 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.039 dengan koordinat 06° 44' 07.81561" LS dan 110° 56' 28.40165" BT yang terletak di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati;
10. PABU.039 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.040 dengan koordinat 06° 45' 16.47684" LS dan 110° 56' 37.44773" BT yang terletak pada batas Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dengan Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
11. PBU.040 selanjutnya ke arah Timur kemudian ke arah Selatan sampai pada PBU.041 dengan koordinat 06° 45' 42.34227" LS dan 110° 57' 50.20900" BT yang terletak pada batas Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dengan Desa Pegandan Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
12. PBU.041 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Ngleco sampai pada PABU.042 dengan koordinat 06° 46' 28.48759" LS dan 110° 57' 53.71415" BT yang terletak di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
13. PABU.042 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.043 dengan koordinat 06° 48' 11.77504" LS dan 110° 58' 17.39642" BT yang terletak di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
14. PABU.043 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.044 dengan koordinat 06° 48' 28.10349" LS dan 110° 58' 31.98115" BT yang terletak pada batas Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dengan Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
15. PBU.044 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.045 dengan koordinat 06° 49' 09.11861" LS dan 110° 58' 29.29612" BT yang terletak pada batas Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dengan Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
16. PBU.045 selanjutnya ke arah Selatan kemudian ke arah Barat Daya sampai pada PABU.046 dengan koordinat 06° 50' 40.51253" LS dan 110° 57' 45.28152" BT yang terletak di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus;
17. PABU.046 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.047 dengan koordinat 06° 51' 40.41932" LS dan 110° 56' 22.60830" BT yang terletak di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Srikaton Kecamatan Kayen Kabupaten Pati;
18. PABU.047 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.048 dengan koordinat 06° 51' 57.14651" LS dan 110° 55' 28.53624" BT yang terletak di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
19. PABU.048 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.049 dengan koordinat 06° 52' 01.98999" LS dan 110° 54' 47.65237" BT yang terletak di Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
20. PABU.049 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU.050 dengan koordinat 06° 52' 02.08883" LS dan 110° 53' 17.90790" BT yang terletak di Desa Kirig Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus yang berbatasan dengan Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
21. PABU.050 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.051 dengan koordinat 06° 52' 18.35697" LS dan 110° 52' 51.67121" BT yang terletak pada batas Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
22. PBU.051 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.052 dengan koordinat 06° 54' 18.45174" LS dan 110° 52' 58.16181" BT yang terletak pada batas Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
23. PBU.052 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.053 dengan koordinat 06° 54' 20.92571" LS dan 110° 51' 14.70353" BT yang terletak pada batas Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
24. PBU.053 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.054 dengan koordinat 06° 55' 08.35646" LS dan 110° 50' 44.66346" BT yang terletak pada batas Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
25. PBU.054 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.055 dengan koordinat 06° 56' 08.10029" LS dan 110° 50' 39.65067" BT yang terletak pada batas Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
26. PBU.055 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.056 dengan koordinat 06° 56' 19.40803" LS dan 110° 49' 47.91223" BT yang terletak pada batas Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
27. PBU.056 selanjutnya ke arah Barat kemudian ke arah Selatan sampai pada PBU.057 dengan koordinat 06° 56' 42.69181" LS dan 110° 48' 42.23836" BT yang terletak pada batas Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati;
28. PBU.057 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.058 dengan koordinat 06° 58' 00.37150" LS dan 110° 48' 38.67427" BT yang terletak pada batas Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati; dan
29. PBU.058 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.059 dengan koordinat 06° 58' 24.70166" LS dan 110° 48' 42.55886" BT yang terletak pada batas Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada pertigaan batas antara Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Pakem Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN