(1) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat:
a. yang akan menjadi calon TKI;
b. calon TKI;
c. TKI; dan
d. purna TKI.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan d dilakukan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat calon TKI dan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh SKPD yang membidangi ketenagakerjaan.
(1) Penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi penyuluhan umum dan penyuluhan teknis.
(2) Penyuluhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan umum;
b. informasi hak dan kewajiban;
c. informasi pengalaman;
d. informasi nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan dan murah senyum yang menjadi ciri khas budaya bangsa Indonesia;
e. informasi, motivasi, dan pengetahuan guna menunjang kesejahteraan sosial; dan
f. informasi Unit Pengaduan Masyarakat.
(3) Penyuluhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situasi dan kondisi kerja negara tujuan;
b. adat istiadat, agama, dan sosial budaya negara tujuan;
c. bahasa negara tujuan;
d. peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan;
e. dokumen; dan
f. pengetahuan dan ketrampilan teknis jenis pekerjaan.
Pasal 7(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. tatap muka;
c. media elektronik;
d. media cetak.
(2) Penyuluhan dapat dilakukan di Balai Desa, Balai PMD, POSYANDU, dan atau tempat lain yang memadai di fasilitasi oleh SKPD yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat Purna TKI
Pasal 8Pemberdayaan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a. koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal;
b. sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan;
c. peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan;
d. bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. penyusunan rencana kerja;
g. penguatan kelembagaan masyarakat; dan
h. penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. tatap muka;
c. media elektronik; dan
d. media cetak.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Balai Desa, Balai PMD, POSYANDU, dan atau tempat lain yang memadai di fasilitasi oleh SKPD yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 11(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten.
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain:
a. koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayahnya;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Pasal 14(1) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), antara lain:
a. konsolidasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI dengan SKPD terkait;
b. sosialisasi pedoman pelaksanaan dan standarisasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
c. fasilitasi dan konsultasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
(2) Bupati/Walikota dapat melimpahkan/mendelegasikan pembinaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI kepada Camat sesuai kewenangannya.
BAB V
PELAPORAN
Pembiayaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN