[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.

Pasal 3
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

Bagian Kedua
Kriteria Pemberian dan Bentuk Penghargaan

Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2011 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011; dan
b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdapat sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di Tahun Anggaran 2011.

Pasal 7
(1) Sanksi yang dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012.
(2) Pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi yang bersangkutan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal target kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.

Pasal 8
(1) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf b yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2011 yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2011;
b. tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan;
d. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau
e. kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
a. pelaksanaan Kegiatan Operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);
b. pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan (on going);
c. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;
d. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU) dan Rupiah Murni Pendamping;
e. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;
f. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; atau
g. akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.

BAB II
MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
DAN PENGENAAN SANKSI

(1) Laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. pagu per program yang dicantumkan adalah pagu terakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
b. realisasi per program yang dicantumkan adalah realisasi terakhir Tahun Anggaran 2011 hasil rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011;
d. sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah penjelasan atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap, khususnya untuk sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi.
(2) Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a. ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I atau pejabat lain sebagai penanggungjawab program berkenaan; dan
b. surat pernyataan dari pimpinan unit Eselon I atau pejabat lain setingkat eselon I terkait.
(3) Format ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan hasil penilaian pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan keputusan tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga paling lambat tanggal 31 Maret 2012.

BAB III
PENYESUAIAN RKA SATKER
DAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)

Penyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
a. pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012;
b. pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
c. pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;
d. pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum;
e. pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project);
f. pemenuhan dana rupiah murni untuk kegiatan Badan Layanan Umum (BLU);dan
g. pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 14
Penyesuaian pagu RKA Satker/DIPA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

lamp