[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

Pasal 3
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean.
b. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:
1) menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; atau
2) melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan.
(3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 4
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang;
b. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas; dan
c. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d disampaikan dengan PPFTZ-02.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ- 03.
(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f disampaikan dengan BC 1.2-FTZ.

Pasal 7
(1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas.
(2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian BC 1.2-FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
b. Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
1) lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1 (satu) uraian jenis barang;
2) lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau
3) lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
a. Kantor Pabean;
b. Direktorat Jenderal Pajak;
c. Badan Pusat Statistik; dan
d. Bank Indonesia.

(1) Dalam rangka penatausahaan PPFTZ, BC 1.2-FTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan buku catatan pabean (BCP).
(2) Buku catatan pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku atau formulir; atau
b. rekaman pada media elektronik.
(3) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan buku catatan pabean (BCP).

Pasal 11
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha.
(2) Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

BAB III
PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN,
DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN PABEAN

(1) Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal:
a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat; atau
c. telah mendapatkan penetapan Pejabat.
(3) Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean.

BAB IV
PENDISTRIBUSIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 14
Kepala Kantor Pabean melakukan pendistribusian atas dokumen Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendistribusian dan penatausahaan dokumen.

BAB V
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

(1) Orang/pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dokumen Pelengkap Pabean yang merupakan hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mailatau teleprinteryang diserahkan oleh Orang/pengusaha atau kuasanya, dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan:
a. Orang/pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas.
b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Orang/pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa:
1)   semua hardcopyDokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mailatau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan
2)   semua hardcopyDokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mailatau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17
Dalam hal sistem komputer pelayanan belum dapat digunakan dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

lamp