[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilaksanakan Post Market Surveillance.

BAB III
PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE

Pasal 3
(1) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait.
(2) Pelaksanaan Post Market Surveillancesebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang sertifikat.
(3) Pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. pabrikan;
b. perwakilan dari pabrikan;
c. importer; dan/atau
d. distributor.

Pasal 4
Post Market Surveillance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. popularitas suatu produk;
b. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan produk berteknologi sejenis;
c. berpotensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi;
d. berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia;
e. produk yang menggunakan teknologi baru; dan/atau
f. riwayat ketidaksesuaian produk.

(1) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam waktu tertentu dan secara terprogram.
(2) PostMarket Surveillanceyang dilaksanakan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Pasal 7
(1) Post Market Surveillance khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan cara mengevaluasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
(2) Untuk evaluasi post market surveillance khusus dapat dilakukan pengujian tambahan terhadap sampel lainnya sebagai pembanding.

Pasal 8
Pelaksanaan Post Market Surveillancesebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan sampel;
b. pengambilan sampel;
c. evaluasi terhadap sampel; dan
d. penilaian kesesuaian.

(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara sebagai berikut:
a. membeli sampel dari pasar dengan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); atau
b. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor.
(2) Direktorat membuat Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Evaluasi terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Evaluasi fisik, berupa pengujian sampel dilaksanakan Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test) atau uji lapangan (on site test); dan
b. Evaluasi Dokumen dilaksanakan oleh Direktorat meliputi pemeriksaan hasil uji dan dokumen terkait lainnya.
(2) Biaya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

(1) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi atau tidak memenuhi penilaian kesesuaian berdasarkan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.
(3) Dalam hal pengambilan sampel dilakukan dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, maka surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang sertifikat.

Pasal 14
(1) Jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur mencabut sertifikat.
(2) Sebelum Direktur mencabut sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang sertifikat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian.

(1) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemegang sertifikat tidak mengajukan keberatan, maka Direktur mencabut sertifikat.
(2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang sertifikat terkait wajib:
a. mere-ekspor, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor; atau
b. menarik dari pasar, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri.

Pasal 17
Dalam hal hasil penilaian kesesuaian atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjukkan bahwa sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur dapat mencabut pembekuan sertifikat dan sertifikat dimaksud tetap berlaku.

Pasal 18
(1) Setelah proses Post Market Surveillance dilaksanakan, maka:
a. untuk sampel yang dibeli, menjadi barang milik Negara; dan
b. untuk sampel yang diperoleh dari meminjam, dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PEMBERIAN INFORMASI

(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Post Market Surveillanceyang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hasil pengujian pada Post Market Surveillance;dan/atau
b. keluhan terhadap produk.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

lamp