(1) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam waktu tertentu dan secara terprogram.
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara sebagai berikut:
a. membeli sampel dari pasar dengan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); atau
b. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor.
(2) Direktorat membuat Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11(1) Evaluasi terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Evaluasi fisik, berupa pengujian sampel dilaksanakan Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test) atau uji lapangan (on site test); dan
b. Evaluasi Dokumen dilaksanakan oleh Direktorat meliputi pemeriksaan hasil uji dan dokumen terkait lainnya.
(2) Biaya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(1) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi atau tidak memenuhi penilaian kesesuaian berdasarkan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.
(3) Dalam hal pengambilan sampel dilakukan dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, maka surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang sertifikat.
Pasal 14(1) Jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur mencabut sertifikat.
(2) Sebelum Direktur mencabut sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang sertifikat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian.
(1) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemegang sertifikat tidak mengajukan keberatan, maka Direktur mencabut sertifikat.
(2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang sertifikat terkait wajib:
a. mere-ekspor, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor; atau
b. menarik dari pasar, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri.
Pasal 17Dalam hal hasil penilaian kesesuaian atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjukkan bahwa sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur dapat mencabut pembekuan sertifikat dan sertifikat dimaksud tetap berlaku.
Pasal 18(1) Setelah proses Post Market Surveillance dilaksanakan, maka:
a. untuk sampel yang dibeli, menjadi barang milik Negara; dan
b. untuk sampel yang diperoleh dari meminjam, dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PEMBERIAN INFORMASI
(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Post Market Surveillanceyang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hasil pengujian pada Post Market Surveillance;dan/atau
b. keluhan terhadap produk.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp