[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pengembangan SKKNI diarahkan pada tersedianya SKKNI yang memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
(2) Kebijakan pengembangan SKKNI harus:
a. mengacu pada model RMCS;
b. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar internasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri.

Bagian Kedua
Inisiasi dan Perumusan

Pasal 3
(1) Inisiasi pengembangan SKKNI dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelatihan, pemerintah dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(2) Inisiasi pengembangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada peta kompetensi dan RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing.
(3) Inisiasi pengembangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar usulan, rekomendasi, dan/atau permintaan perbaikan SKKNI.
(4) Inisiasi pengembangan SKKNI disampaikan kepada Instansi Teknis sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing.

Pasal 4
(1) Perumusan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha dikoordinasikan oleh Instansi Teknis.
(2) Perumusan SKKNI yang tidak teridentifikasi otoritas Instansi Teknisnya, dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Perumusan SKKNI secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(1) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode:
a. riset dan/atau penyusunan standar baru;
b. adaptasi dari standar internasional atau standar khusus; atau
c. adopsi dari standar internasional atau standar khusus.
(2) Perumusan SKKNI menghasilkan rancangan SKKNI.
(3) Rancangan SKKNI yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus harus diverifikasi oleh Tim Verifikasi.

Bagian Ketiga
Validasi dan Penetapan

Pasal 7
(1) Validasi rancangan SKKNI dilakukan melalui pra konvensi yang melibatkan pemangku kepentingan secara selektif, sesuai dengan sektor atau kelompok usaha tertentu.
(2) Rancangan SKKNI yang telah divalidasi dibakukan melalui konvensi nasional Rancangan SKKNI.
(3) Konvensi nasional rancangan SKKNI melibatkan pemangku kepentingan secara luas yang menjamin tercapainya konsensus secara nasional.
(4) Pra konvensi Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konvensi Nasional rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Komite Standar Kompetensi.

Pasal 8
Rancangan SKKNI yang telah dibakukan melalui Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, ditetapkan menjadi SKKNI dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENERAPAN SKKNI

SKKNI diterapkan di bidang:
a. pelatihan kerja; dan
b. sertifikasi kompetensi.

Pasal 11
(1) Penerapan SKKNI di bidang pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a, dilakukan dalam rangka pengembangan program pelatihan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
(2) Penerapan SKKNI dalam rangka pengembangan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai acuan untuk:
a. pengembangan kurikulum, silabus dan modul; dan
b. evaluasi hasil pelatihan.
(3) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
(4) Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.

(1) Penerapan SKKNI dalam rangka akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sebagai persyaratan penetapan lingkup program pelatihan berbasis kompetensi.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh LALPK.

Pasal 14
Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan akreditasi lembaga pelatihan kerja, disusun oleh LALPK.

(1) Dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, SKKNI diterapkan untuk:
a. asesmen kompetensi;
b. surveilans pemegang sertifikat kompetensi.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
(3) Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.

Pasal 17
(1) Penerapan SKKNI dalam rangka lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai persyaratan penetapan lingkup program sertifikasi kompetensi.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BNSP.

Pasal 18
Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi, disusun oleh BNSP.

(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI.
(2) Kaji ulang SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan:
a. perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perubahan cara kerja; dan
c. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
(3) Kaji ulang SKKNI dapat dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 21
(1) Kaji ulang SKKNI dilakukan atas dasar hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha, paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI digunakan untuk keperluan perubahan SKKNI.

BAB V
HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Umum

(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan internasional.
(2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan.
(3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.

Pasal 24
(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Bagian Kedua
Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional

Pasal 25
(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi.
(2) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Tata cara registrasi Standar Khusus dan/atau Standar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Direktur Jendral.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional harus memastikan operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan oleh Instansi Teknis sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 27
(1) Pembinaan operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional meliputi pembinaan terhadap industri, asosiasi profesi, kelembagaan pendidikan dan pelatihan, dan kelembagaan sertifikasi profesi.
(2) Pembinaan terhadap industri mencakup penerapan SKKNI dalam rekrutmen berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja.
(3) Pembinaan terhadap profesi mencakup pembinaan pembelajaran sepanjang hayat berbasis kompetensi, perencanaan karir berbasis kompetensi, pengembangan asosiasi profesi dalam pemeliharaan kompetensi anggotanya.
(4) Pembinaan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi, pengembangan instruktur berbasis kompetensi, dan proses pembelajaran/pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi.
(5) Pembinaan terhadap kelembagaan sertifikasi kompetensi mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pasal 28
(1) Pengendalian operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan, kelembagaan sertifikasi, dan pengendalian penerapan wajib SKKNI.
(2) Pengendalian terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
(3) Pengendalian terhadap kelembagaan sertifikasi dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
(4) Pengendalian penerapan SKKNI secara wajib dilakukan instansi teknis dalam lingkup otoritasnya.

BAB VII
PENDANAAN SISTEM
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

Pasal 29
Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap Instansi Teknis.
b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30
Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN