(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI.
(2) Kaji ulang SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan:
a. perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perubahan cara kerja; dan
c. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
(3) Kaji ulang SKKNI dapat dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(1) Kaji ulang SKKNI dilakukan atas dasar hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha, paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI digunakan untuk keperluan perubahan SKKNI.BAB V
HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan internasional.
(2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan.
(3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.
Pasal 24(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Bagian Kedua
Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional
Pasal 25(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi.
(2) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Tata cara registrasi Standar Khusus dan/atau Standar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Direktur Jendral.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 26(1) Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional harus memastikan operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan oleh Instansi Teknis sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 27(1) Pembinaan operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional meliputi pembinaan terhadap industri, asosiasi profesi, kelembagaan pendidikan dan pelatihan, dan kelembagaan sertifikasi profesi.
(2) Pembinaan terhadap industri mencakup penerapan SKKNI dalam rekrutmen berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja.
(3) Pembinaan terhadap profesi mencakup pembinaan pembelajaran sepanjang hayat berbasis kompetensi, perencanaan karir berbasis kompetensi, pengembangan asosiasi profesi dalam pemeliharaan kompetensi anggotanya.
(4) Pembinaan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi, pengembangan instruktur berbasis kompetensi, dan proses pembelajaran/pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi.
(5) Pembinaan terhadap kelembagaan sertifikasi kompetensi mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pasal 28(1) Pengendalian operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan, kelembagaan sertifikasi, dan pengendalian penerapan wajib SKKNI.
(2) Pengendalian terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
(3) Pengendalian terhadap kelembagaan sertifikasi dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
(4) Pengendalian penerapan SKKNI secara wajib dilakukan instansi teknis dalam lingkup otoritasnya.
BAB VII
PENDANAAN SISTEM
STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 29Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap Instansi Teknis.
b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN