[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi BLK dan Pengguna BLK dalam rangka pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK.

Pasal 3
Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam:
a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan
b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia.

BAB III
BENTUK KERJASAMA

Pasal 4
(1) Bentuk kerjasama penggunaan BLK antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan kerja;
b. penyelenggaraan uji kompetensi;
c. pembuatan produk barang dan/atau jasa;
d. pemanfaatan fasilitas BLK; dan
e. konsultasi pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan kejuruan yang dimiliki BLK atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan akreditasi TUK yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi.
(4) Pembuatan produk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerjasama pembuatan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia.
(5) Pemanfaatan fasilitas BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, workshop, atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh BLK.
(6) Konsultasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan pemberian jasa konsultasi yang antara lain meliputi pengembangan program pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana, manajemen, sertifikasi, pengembangan tenaga kepelatihan.

BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA

Pendanaan kerjasama penggunaan BLK bersumber dari APBN, APBD, dan/atau anggaran pengguna BLK yang pelaksanaannya mengacu pada perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 7
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibebankan kepada pengguna BLK.
(2) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibedakan berdasarkan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a. biaya langsung;
b. biaya tidak langsung; dan
c. biaya penunjang.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. administrasi latihan;
b. bahan latihan;
c. pengadaan diktat atau buku pegangan (hand out materials);
d. honorarium instruktur;
e. pengadaan suku cadang; dan
f. pakaian dan perlengkapan kerja siswa.
(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai kejuruan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemakaian air;
b. pemakaian listrik;
c. pemakaian telepon;
d. perawatan mesin; dan
e. perawatan gedung.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan antara 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah biaya langsung dan biaya penunjang.
(6) Biaya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. konsumsi dan asrama siswa;
b. pelayanan dan kebersihan;
c. kesehatan, olahraga dan rekreasi;
d. eksploitasi kendaraan;
e. pembukaan dan penutupan latihan;
f. widya wisata; dan
g. biaya lain-lain.

(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi:
a. biaya langsung;
b. biaya tidak langsung; dan
c. biaya penunjang.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. administrasi pembuatan produk barang;
b. bahan baku pembuatan produk barang; dan
c. honorarium petugas pembuat produk barang.
(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai kejuruan pelatihan/unit kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemakaian air;
b. pemakaian listrik;
c. perawatan mesin; dan
d. perawatan gedung.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3, ) ditetapkan antara 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah biaya langsung dan biaya penunjang.
(6) Biaya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. konsumsi petugas pembuat produk barang; dan
b. pelayanan dan kebersihan.

Pasal 11
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, atau workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi:
a. pemakaian air;
b. pemakaian listrik;
c. perawatan mesin;
d. perawatan gedung; dan
e. pelayanan kebersihan.

Perincian biaya yang dikenakan kepada pengguna BLK harus dicantumkan secara jelas dalam naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h.

BAB VI
PENGELOLAAN BIAYA

Pasal 14
(1) Pengelolaan biaya penggunaan fasilitas BLK yang bukan BLU mengacu pada aturan PNBP.
(2) Pengelolaan biaya penggunaan fasilitas BLK yang merupakan BLU mengacu pada aturan BLU.

BAB VII
PELAPORAN

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN