BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
(5) Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
(6) Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Menteri ini melalui penetapan sebagai berikut:
a. sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
b. mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
Pasal 3(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
Pasal 4NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
(1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 7(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
(3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
Pasal 8(1) Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
a. kayu;
a. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
b. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga atau rekreasi.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
Pasal 11(1) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum
Dalam Lampiran Peraturan Menteri
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
1) untuk tahun pembuatan terbaru:
a) dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga kosong (off the road); atau
b) dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah 10% (sepuluh persen) dari harga isi (on the road).
2) untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
1) untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
2) untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
3) nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 14Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Pasal 17Dalam hal Peraturan Daerah mengenai PKB dan BBN-KB tidak mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, Gubernur tidak menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Pasal 18(1) Gubernur dapat menetapkan NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) NJKB tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2012.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp