[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengaturan Kode Etik Pegawai bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja dan perilaku yang santun, profesional, jujur dan transparan sehingga dapat meningkatkan citra pegawai Kementerian Kesehatan.

BAB III
PRINSIP DASAR

Pasal 3
(1) Prinsip dasar Kode Etik Pegawai tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI.
(2) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
c. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
e. menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
(3) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB IV
NILAI-NILAI DASAR KODE ETIK

Pasal 4
Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Kementerian Kesehatan meliputi:
a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
i. semangat jiwa korps.

Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Pasal 7
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Pasal 8
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

BAB V
SANKSI

Pasal 11
(1) Pegawai yang melanggar Kode Etik Pegawai dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pernyataan secara tertutup; atau
b. Pernyataan secara terbuka;
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.

(1) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(3) Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.

Pasal 14
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.
(2) Sanksi moral harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BAB VI
PROSEDUR PENYAMPAIAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

(1) Dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Kode Etik Pegawai dibentuk Majelis Kode Etik Pegawai Kementerian Kesehatan.
(2) Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 17
(1) Majelis Kode Etik hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
(2) Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Pasal 18
(1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang diduga melanggar kode etik.
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
(6) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan Majelis kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2012
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN